Kemenkum Pastikan Efektivitas 3.442 Posbakum di NTT | Giok4D

Posted on

Kupang

Sebanyak 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah terbentuk di tingkat desa/kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kementerian Hukum (Kemenkum) kini memastikan efektif tidaknya ribuan Posbakum tersebut.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Kemenkum, Min Usihen, menjelaskan pembentukan Posbakum bertujuan untuk mengadvokasi masyarakat desa yang memerlukan bantuan hukum gratis. Menurutnya, masyarakat juga bisa mengakses informasi hukum melalui Posbakum.

“Di seluruh NTT sudah 3.442 Posbakum. Jadi, seluruh desa/kelurahan sudah terbentuk. Makanya yang perlu kita lihat efektif nggak? Implementatif nggak?,” ujar Min Usihen saat peresmian Posbakum di Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, NTT, Rabu (18/2/2026).

“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan ini. Jadi, kalau dibentuk wadah atau lembaganya tidak ada masyarakat yang mau mengakses informasi, konsultasi, ya percuma,” imbuhnya.

Min Usihen mengeklaim keberadaan Posbakum sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses layanan hukum. Ia menegaskan layanan hukum gratis itu berlaku untuk seluruh warga.

“Setiap orang kalau punya masalah silakan diakses ke sini (Posbakum). Jadi, ini akses yang diberikan kepada semua orang tanpa membedakan kaya atau miskin,” ujarnya.

Menurut Min Usihen, Posbakum akan memfasilitasi upaya mediasi bagi warga yang memiliki persoalan hukum. Jika upaya mediasi di tingkat Posbakum buntu, maka akan dilanjutkan dengan pendampingan hukum oleh advokat secara gratis.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Kami carikan masyarakat yang pro bono secara gratis. Bagi yang mau mengakses ini datang saja ke setiap desa/keluarga sampaikan permasalahannya,” sebutnya.

Posbakum, dia berujar, dapat diakses di setiap desa/kelurahan. Ia menegaskan penanganan suatu perkara di tingkat Posbakum dilakukan secara transparan.

“Kecuali masalah privat contohnya masalah rumah tangga,” ujar Min Usihen.

“Masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya secara mandiri, nggak perlu repot-repot saling lapor ke polisi, gugat menggugat di pengadilan, jadi diselesaikan secara damai,” sambungnya.

Khusus di Kota Kupang, Posbakum telah terbentuk di 51 kelurahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pun mengimbau warga untuk dapat memanfaatkan Posbakum tersebut.

“Kami sudah sosialisasikan kepada masyarakat secara intens. Mari kita manfaatkan Posbakum ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt.