Kemenkes Dorong NTB Bentuk Kawasan Wisata Bebas Asap Rokok

Posted on

Kementerian Kesehatan RI mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB membentuk kawasan wisata bebas asap rokok. Hal ini disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, dalam Workshop Peningkatan Upaya Pengendalian Bahaya Rokok Untuk Kesehatan di NTB melalui video conference di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram.

“Kami berharap ke Pemprov NTB bisa menjadi contoh kawasan wisata bebas asap rokok. Semoga bisa,” ujar Nadia, Kamis (3/7/2025).

Menurut Nadia, pembentukan kawasan bebas asap rokok di destinasi wisata dapat menjadi nilai jual bagi wisatawan yang berkunjung ke NTB.

“Kami harapkan NTB bisa menjadi daerah wisata sehat ramah terhadap anak dan keluarga,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani, menyatakan dukungannya. Ia menilai pembentukan kawasan wisata bebas asap rokok di NTB sangat memungkinkan dan akan segera dilaporkan ke Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

“Kenapa tidak? Itu ide yang bagus. Wacana itu sangat memungkinkan ya. Saya pribadi langsung tertarik,” ucap Eva.

Selain itu, Eva berencana memperkuat fasilitas kesehatan di kawasan wisata agar destinasi wisata di NTB memiliki keunggulan dibanding daerah lain.

“Ini akan memberikan nilai yang lebih. Nanti kita sampaikan ke pimpinan kita. Bahwa ini ide sangat cemerlang. Mudahan-mudahan bisa,” katanya.

Eva juga menyebutkan program Desa Berdaya akan dioptimalkan untuk mendukung kawasan tanpa rokok (KTR), termasuk di desa wisata tertentu.

“Kawasan bebas rokok di daerah wisata itu sebenarnya merupakan usulan yang bagus sekali. Ini harusnya bisa kita terapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Nadia memaparkan jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang. Data prevalensi perokok usia 15-19 tahun di Indonesia juga masih tinggi, yakni 12,4 persen pada 2024.

“Dalam RPJMN kita harus menurunkan angka prevalensi perokok tadi ke 8,4 persen tahun 2029 nanti. Ini tantangan yang besar,” ujar Nadia.

Nadia menjelaskan pemerintah daerah perlu membuat perda KTR untuk mendukung penurunan prevalensi perokok. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah daerah didorong menekan angka perokok dengan berbagai aturan.

Salah satu poin perda KTR adalah pelarangan penjualan rokok dalam radius 500 meter dari kawasan satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Ada juga larangan iklan rokok melalui media sosial dan larangan menjual rokok batangan,” jelasnya.

Khusus di NTB, dari 10 kabupaten/kota, tercatat tujuh daerah sudah memiliki perda KTR. Tiga daerah yang belum memiliki perda tersebut yakni Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Lombok Tengah.

“Kami mendorong semua daerah membentuk perda KTR ini. Yang sudah memiliki perda juga harus melakukan penyesuaian tentang aturan rokok elektrik berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024,” kata Nadia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *