Denpasar –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama DPRD Bali kembali diminta memperbaiki naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Perhubungan Bali I Kadek Mudarta mengatakan pertemuan dua pekan lalu dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemendagri belum menemukan titik temu. Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri kembali meminta adanya perbaikan pada rancangan perda tersebut.
“Di situ ada masukan agar di ranperda juga mengatur tanggung jawab dari pemerintah daerah,” kata Mudarta saat ditemui di Kantor Dishub Bali, Selasa (10/3/2026).
“Ya maksudnya dari Kemendagri meminta disampaikan saja dalam konteks penyelenggaraan angkutan sewa ini tanggung jawab pemerintah apa saja, tugas-tugasnya apa saja,” imbuhnya.
Mudarta menjelaskan pada naskah awal belum terdapat penjelasan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan angkutan sewa khusus pariwisata. Karena itu, Dishub Bali telah menyampaikan sejumlah masukan teknis dan substantif kepada DPRD Bali untuk dimasukkan dalam naskah perbaikan.
“Nanti kan naskah ini yang sudah diperbaiki akan disampaikan lagi ke Kemendagri melalui proses fasilitasi lagi, kalau dari Kemendagri sudah menganggap sudah dapat diterima bisa dilanjutkan,” bebernya.
Selain itu, aturan terkait penggunaan KTP dalam rancangan perda tersebut juga menjadi sorotan Kemendagri. Kementerian meminta agar ketentuan tersebut tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
“Intinya kalau Kemendagri kan harus menjaga dia harus memayungi seluruh Indonesia, menghindari bersifat diskriminatif,” sebut Mudarta.
“Saat ini sedang dilakukan penyempurnaan untuk mencari titik temu antara kerangka regulasi nasional dengan aspirasi di daerah,” tandasnya.
