Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima mengatensi soal pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo inisial HR yang ingin menceraikan istrinya, Nurhidayah, seusai menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Sebelum mencuat ke publik dan heboh seperti ini, masalah HR yang ingin menceraikan istrinya sudah diatensi,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, Mansyur, kepada infoBali, Selasa, (28/10/2025).
Mansyur mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah (Kepsek) MTsN Padolo, Kota Bima. Hasilnya, diakui ada masalah antara HR dengan istrinya, tetapi hal itu sudah dimediasi sekolah.
“Kepsek pikir persoalan ini sudah tuntas karena memang ada keinginan keduanya (HR dan Nurhidayah) untuk rujuk,” ujar Mansyur.
Selain ingin rujuk kembali, tambah Mansyur, keluarga HR yang berdomisili di Kota Bima juga telah menjemput Nurhidayah yang kabur ke rumah orangtuanya di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
“Saya menerima laporan bahwa masalah ini sudah selesai. HR dan Nurhidayah sudah rujuk kembali,” ujar Mansyur.
Mansyur memastikan HR akan menuai kendala jika masih ingin menceraikan istrinya. Pasalnya salah satu syarat pengajuan berkas perceraian di pengadilan agama (PA) harus ada izin dari Kemenag Kota Bima. Hingga kini surat izin itu belum dikeluarkan.
“Kalau istrinya mau rujuk kembali dan ingin baik lagi bersama HR, saya pastikan tidak akan mengeluarkan surat izin untuk menyetujui HR menceraikan istrinya,” tegas Mansyur.






