Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara soal kabar kematian Juliana Marins (27), pendaki asal Brasil, yang disebut bakal dibawa ke jalur hukum internasional. Juliana tewas setelah terjatuh ke jurang sedalam 600 meter di Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6/2025).
“Kan kalau urusan ke Mahkamah Internasional itu urusan Pemerintahan Pusat,” kata Iqbal di Mataram, Jumat (4/7/2025).
Iqbal memastikan proses penyelamatan oleh tim SAR Gabungan bersama relawan sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Penanganan dianggap lalai? Sudah sesuai, sudah yang terbaik yang dilakukan untuk kondisi pada saat itu dan untuk kemampuan saat itu,” klaim mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki itu.
Menurut Iqbal, proses evakuasi di Gunung Rinjani memang masih memiliki banyak kekurangan. Karena itu, Pemprov NTB akan melakukan pembenahan.
“Problemnya memang kemampuan kurang kita mau perbaiki. Tata kelolanya kurang itu kita perbaiki, alat kurang kita mau perbaiki. Untuk saat itu, itulah kemampuan saat itu,” katanya.
Iqbal menjelaskan, selama ini pengelolaan Gunung Rinjani berada di bawah Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. Pemerintah provinsi hanya bertugas memastikan pengelolaan berjalan baik.
“Kita di provinsi ini tugas kita memberikan dan memastikan tata kelola Rinjani secara baik. Makanya, sekarang itu Provinsi akan ambil inisiatif. Karena selama ini provinsi tidak di depan di dalam membenahi dan membenarkan tata kelola di Rinjani,” ujar mantan Direktur Perlindungan PMI itu.
Ia menegaskan, Pemprov NTB akan mengambil peran lebih besar untuk membenahi tata kelola pendakian, termasuk sistem evakuasi.
“Beberapa hari ke depan lagi kita siapkan untuk menunjukkan ke Internasional bahwa kita sudah lebih siap dan lebih baik,” tandas Iqbal.
Sebelumnya, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok.
DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
Mengutip infoNews, autopsi ulang jenazah Juliana diminta pihak keluarga dan dikabulkan pengadilan federal Brasil. Laporan O Globo menyebut, jenazah Juliana tiba di Bandara Internasional Guarulhos, Sao Paulo, pada Selasa (1/7) sore sekitar pukul 17.10 waktu setempat. Jenazah kemudian dibawa ke Rio de Janeiro dengan pesawat Angkatan Udara Brasil.