Kemasan Plastik Dilarang, Air Mineral Botol Kaca Dijual Rp 10 Ribu di PKB | Info Giok4D

Posted on

Pedagang kuliner Pesta Kesenian Bali (PKB) di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, menjual air minum dalam kemasan (AMDK) kaca. Hal itu dilakukan buntut pelarangan penjualan AMDK plastik.

Pantauan infoBali, tidak semua pedagang kuliner di PKB menjual air mineral dalam menunya. Pedagang yang menjual AMDK kaca menyimpan air mineral itu dalam kulkas. Ada pula yang dipajang di meja makan.

Pedagang Warung Man Ali, Raditya Wiyantara, mengatakan air mineral dalam botol kaca itu hanya tersedia dalam ukuran 350 mililiter (ml). Air mineral kemasan botol kaca itu dapat dibawa pulang oleh pembeli.

“Dari perusahaannya memang dikasih yang ukuran 350 ml. Nggak ada yang lain,” kata Raditya saat ditemui infoBali di area kuliner PKB di Art Center Denpasar, Minggu (6/7/2025).

Raditya mengatakan air mineral itu dijual Rp 10 ribu per botol. Sejak hari pertama PKB 2025, dirinya telah menjual dua krat atau sebanyak 48 botol.

“Laris saja. Tiap hari habis dua krat. Walau sebenarnya harga dua kali lipat, tetapi (kapasitas airnya) lebih sedikit,” tutur Raditya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pedagang warung Paon Tude Sableg, Novita Gustari, setali tiga uang. Dagangan air mineral kemasan botol kacanya laris manis meski hanya mampu menjual satu krat saja per hari.

“Karena memang adanya air di botol kaca, jadinya lebih laris. Harganya Rp 10 ribu. Isinya 350 ml,” kata Novita.

Menurutnya, aturan soal penyajian makanan dan minuman yang diwajibkan terhadap para pedagang sentra kuliner di PKB cukup ketat. Pedagang juga diwajibkan mengambil dan mengumpulkan botol kaca air mineral yang dibuang pengunjung seusai dikonsumsi.

“Kami tetap harus ambil (botol kacanya yang dibuang pembeli). Jadi, kami harap botol kaca itu tidak dibuang sembarangan,” harap Novita.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali, I Gede Arya Sugiartha, mengatakan semua pedagang sudah diberi arahan dan peringatan untuk menjual air minum dalam kemasan non plastik. Arahan itu sudah disetujui oleh semua pedagang.

“Jadi, memang sudah diberi arahan oleh Bu Gubernur (Putri Koster) untuk tidak menjual air mineral pakai botol plastik. Semua pedagang sudah setuju,” kata Arya.

Arya enggan menyebut sanksi yang akan dikenakan terhadap pedagang yang melanggar aturan main itu. Menurutnya, pemberian terhadap para pedagang kuliner di PKB 2025 adalah tanggung jawab Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali.

“Nanti saya koordinasikan (dengan Dinas Koperasi Bali). Tetapi, kalau yang di luar area PKB bukan wewenang kami. Misalnya, (pedagang jajanan) di luar areal PKB itu wewenangnya kampus (Institut Seni Indonesia Denpasar),” tutur Arya.

“Jadi, yang kami strike itu yang di dalam (areal) taman budaya,” imbuh mantan Rektor ISI Bali itu.