Denpasar –
Sidang vonis kasus penembakan warga negara asing (WNA) Australia di sebuah vila kawasan Canggu, Badung, diwarnai ketegangan dan kekecewaan dari pihak keluarga korban di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)Denpasar, Senin (9/3/2026).
Kekecewaan keluarga korban memuncak setelah majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Suarta membacakan putusan terhadap para terdakwa.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yakni Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut masing-masing divonis 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban warga negara Australia, Zivan Radman.
Sementara terdakwa lainnya, Darcy Francesco Jenson, divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membantu terjadinya pembunuhan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Tupou dan Coskunmevlut masing-masing 18 tahun penjara, serta menuntut Darcy dengan pidana 17 tahun penjara.
Usai mendengar putusan majelis hakim, suasana ruang sidang sempat memanas. Sejumlah anggota keluarga korban yang hadir di ruang sidang terlihat meluapkan kekecewaan mereka.
Beberapa di antaranya bahkan terdengar mengumpat ke arah terdakwa Darcy Francesco Jenson dan menyebut putusan tersebut sebagai sebuah “lelucon”.
Tak lama setelah itu, istri, anak, serta sejumlah kerabat korban langsung meninggalkan ruang persidangan dan keluar dari gedung Pengadilan Negeri Denpasar karena kecewa dengan putusan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Sari Latief, mengatakan pihak keluarga sangat terpukul dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Setelah mendengar putusan itu, ini sangat mengecewakan. Saya benar-benar tidak bisa berkata apa-apa. Tidak ada efek jera dari putusan ini,” ujar Sari Latief usai persidangan.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Ia menilai putusan tersebut berpotensi memberikan pesan yang buruk terhadap penanganan kasus kejahatan di Bali.
“Kalau melihat apa artinya bagi Bali, kita semua tahu belakangan ini semakin banyak kasus eksekusi atau pembunuhan yang terjadi di Bali. Keputusan yang baru saja disampaikan hakim terasa seperti menganggap remeh semuanya,” katanya.
Sari juga menyoroti sikap para terdakwa setelah putusan dibacakan.
“Ketika para terdakwa berjalan kembali ke sel mereka sambil tertawa dan tersenyum, itu sudah menunjukkan banyak hal. Mereka hanya mendapat 16 tahun penjara, bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut terasa tidak mencerminkan nilai sebuah nyawa yang telah hilang. “Putusan ini seolah tidak mempertimbangkan betapa berharganya sebuah nyawa. Saya tidak tahu lagi apa yang harus disampaikan atas nama keluarga korban,” katanya.
Sari menambahkan keluarga korban awalnya datang untuk mendengarkan seluruh rangkaian pembacaan putusan, termasuk terhadap terdakwa Darcy Francesco Jenson. Namun setelah mendengar vonis terhadap dua terdakwa utama, keluarga merasa sudah bisa memperkirakan arah putusan.
“Tidak ada gunanya lagi datang untuk mendengarkan pembacaan putusan terhadap Darcy. Kami sudah bisa melihat ke mana arah putusan ini,” ujarnya.
Sari juga menyebut istri korban, Jazmyn, sangat terpukul dengan hasil persidangan tersebut. “Jazmyn sangat terpukul. Dia sangat kecewa dan menangis. Tidak mungkin baginya untuk kembali menghadapi sidang seperti ini lagi,” katanya.
Menurut Sari, Jazmyn bahkan datang ke persidangan dalam kondisi sakit karena berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.
“Padahal dia datang ke sini dalam kondisi masih sakit karena berharap hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa. Tetapi ternyata tidak, seperti yang sudah kita dengar hari ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan di sebuah vila kawasan Canggu yang menyebabkan Zivan Radman meninggal dunia. Selain itu, seorang WNA Australia lainnya, Sanar Ghanim, juga mengalami luka tembak, tapi berhasil selamat.






