Keluarga Brigadir Nurhadi Berharap Tersangka Dihukum Berat

Posted on

Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), angkat bicara setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga tersangka atas tewasnya Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan. Hambali, kakak Nurhadi, berharap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dihukum setimpal.

“Harapan saya sih, untuk pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” kata Hambali kepada infoBali via telepon, Kamis (10/7/2027)

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Misri Puspita Sari, seorang lady companion (LC) atau pemandu karaoke asal Jambi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dan Ipda Haris Chandra. Dua nama terakhir merupakan bekas atasan Nurhadi yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Nurhadi ditemukan tewas di kolam Villa Tekek. Ia diduga meninggal akibat penganiayaan. Hambali mengungkapkan kekesalannya atas peristiwa tersebut.

“Sangat-sangat disesali,” sesalnya.

Meski begitu, keluarga memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Hambali menegaskan hanya berharap ketiga tersangka dijatuhi hukuman berat.

“Kita tunggu prosesnya aja dulu, hasilnya kayak gimana nanti. Untuk pelakunya harus (dihukum) seberat-beratnya,” ungkapnya.

Hambali enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut, termasuk saat ditanya soal perilaku aneh Nurhadi sebelum meninggal.

“Janganlah kita bahas yang sebelum kejadian dan lain-lainnya. Biarlah itu berlalu. Kita tunggu prosesnya aja, kayak gimana hasil kelanjutannya,” timpalnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Villa Tekek karena diduga dianiaya. Kuat dugaan dia dianiaya oleh dua atasannya.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” terang Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi dokter forensik menemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Luka paling fatal adalah patah tulang lidah korban yang 80 persen diakibatkan oleh cekikan atau tekanan pada leher.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap pelaku penganiayaan dari ketiga tersangka tersebut.

“(Dugaan pelaku penganiayaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas) Itu masih kita dalami,” katanya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda NTB. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigadir Nurhadi meninggal pada Rabu malam (16/4/2025). Ia sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tidak tertolong. Karena kematiannya dianggap janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi pada Kamis (1/5/2025) meskipun awalnya keluarga menolak dan menganggap kematian Nurhadi sebagai musibah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *