Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hendrikus Fernandez Larantuka resmi turun status dari kelas C ke kelas D. Penurunan status ini terjadi karena kekurangan tempat tidur di unit perawatan intensif (ICU) sesuai hasil reviu Kementerian Kesehatan RI Nomor YR.02.01/DJ/2470/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, membenarkan temuan tersebut dan menyebut kekurangan ICU jadi faktor utama turunnya status rumah sakit.
“Temuan kekurangan ini merupakan hasil reviu Kementerian Kesehatan berdasarkan permintaan dari BPJS Kesehatan mengacu kepada kredensial BPJS akhir tahun lalu,” kata Anton kepada infoBali, Senin (7/7/2025).
Anton menjelaskan, sesuai regulasi, RSUD Larantuka wajib memiliki 12 tempat tidur unit perawatan intensif atau 10% dari total 114 tempat tidur. Jumlah itu mencakup 7 unit (60%) untuk ICU dan 5 unit (40%) untuk ruang NICU.
Namun saat ini, RSUD Larantuka masih kekurangan 3 tempat tidur ICU. Pihak manajemen tengah merombak ruangan ICU agar bisa menampung 7 tempat tidur sesuai standar.
“Kami mengakui kekurangan ini, dan semoga langkah yang sudah diambil pihak manajemen RSUD dalam mengatasi kekurangan ini dapat mengubah kredensial, dan selanjutnya mengembalikan status RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka ke kelas semula, Kelas C,” tandasnya.
Penurunan status rumah sakit berimbas pada pendapatan. Anton menyebut, nilai klaim BPJS Kesehatan untuk beberapa tindakan medis akan menurun. Misalnya, klaim operasi sesar turun dari Rp 7-8 juta di kelas C menjadi di bawah Rp 5 juta di kelas D.
“Dampak penurunan pendapatan RSUD diproyeksikan maksimal di angka Rp 2 miliar,” ujar Anton. Meski begitu, manajemen RSUD tetap optimistis target pendapatan Rp 25 miliar pada 2025 masih bisa tercapai.
Anton menegaskan, turunnya status tidak menghambat rencana perbaikan pelayanan dan sarana rumah sakit. RSUD Larantuka masih membutuhkan pembenahan sarana prasarana, kualitas pelayanan, perencanaan dan distribusi obat, hingga tenaga medis dan kesehatan.
Rencana pembenahan jangka menengah juga sudah masuk dalam RPJMD 2025-2029, mencakup indikator sarana, rasio dokter, SOP pelayanan, dan distribusi obat.
Mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, RSUD Larantuka harus memenuhi standar rumah sakit kelas C. Saat ini RSUD masih kekurangan satu dokter spesialis penunjang, yakni spesialis patologi klinik.
“Kami juga mesti memiliki dokter spesialis penunjang, yakni spesialis anestesi, spesialis radiologi, dan spesialis patologi klinik; dan kekurangan kita ada di spesialis patologi klinik, yang akan ditutupi pada akhir tahun oleh dokter spesialis yang kami sekolahkan dari PNS kami,” ujarnya.
Selain itu, RSUD juga membutuhkan tambahan delapan dokter umum di luar sepuluh dokter umum yang sudah ada. Jika mengacu pada lima layanan prioritas rumah sakit kelas C seperti kanker, jantung, stroke, urenofrologi, dan kesehatan ibu-anak, maka kebutuhan tenaga medis RSUD masih cukup besar.