Kejati NTT Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Perbaikan Irigasi Wae Ces

Posted on

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan atau perbaikan irigasi Wae Ces 1-4 seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2021. Pekerjaan ini dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,8 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek irigasi tersebut,” jelas Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT Ikhwan Nul Hakim di Kantor Kejati NTT, Jumat (9/5/2025) malam.

Empat tersangka masing-masing A.S. Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I; Johanes Gomeks (PPK II), Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), dan Stevanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo).

“Masih-masing yaitu DW selaku penyedia, SKM selaku konsultan pengawas, ASUD selaku PPK I, dan JG selaku PPK II,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Wae Ces seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai. Proyek itu dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 4,63 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp 3,84 miliar.

“Proyek ini dijalankan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa. Permasalahan dimulai sejak perencanaan proyek,” katanya.

Ia mengatakan A.S. Umbu Dangu tidak melakukan evaluasi terhadap dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan. Dokumen tersebut ternyata berasal dari hasil survei pada 2019 yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi.

“Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting,” jelasnya.

Setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, Dionisius Wea justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 640.000 per/meter kubik item terpasang. Kontrak tersebut berbeda dengan perjanjian awal.

“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun adendum,” katanya.

Sementara, Stevanus Kopong Miten selaku konsultan pengawas tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan. “Namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan,” tambahnya.

Sementara itu, Johanes Gomeks, PPK II, tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO) menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen.

“Padahal, backup data fisik 100 persen dari kontraktor tidak sesuai dengan addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya,” pungkasnya.

Ia menyebutkan dari perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar. “Dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai,” tandasnya.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Kejati NTT di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang

Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Ikhwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *