Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Proyek Rehabilitasi 25 Sekolah di Kupang

Posted on

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi 25 sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022.

“Hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang,” ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/7/2025) malam.

Ketiga tersangka itu adalah HS, selaku pengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara, HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek, dan DHB selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

Ikhwan menjelaskan penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan itu mengatur penetapan tersangka harus berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah.

Proyek TA 2021, Ikhwan berujar, kerugian negara sebesar Rp 2,08 miliar yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT. “Proyek tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh ahli dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,08 miliar. “Sehingga kami menetapkan HS dan HN dalam proyek TA 2021,” jelas Ikhwan.

Kemudian, proyek TA 2022 kerugian negara sebesar Rp 3,72 miliar. Dalam perkara terpisah, yaitu dugaan tipikor Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah seusai bencana di Kota Kupang. Proyek tersebut juga merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT.

Jaksa kemudian menetapkan DHB dan HN. “Jadi untuk tersangka HN ini dia berperan sebagai PPK dalam proyek TA 2021 dan 2022. Total kerugian negara dalam proyek tersebut adalah Rp 3,7 miliar lebih,” ungkap Ikhwan.

Jaksa menjerat HS, HN dan DHB dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, maka para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” jelas Ikhwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *