Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada ke Penyidik

Posted on

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke Penyidik Polda NTT untuk dilengkapi. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharma.

“Sudah dikembalikan pada pekan lalu oleh jaksa peneliti. Untuk berkas Eks Kapolres Ngada sampai sekarang belum dikembalikan dari penyidik,” kata Raka, Jumat (25/4/2025).

Terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan akan segera melengkapi kekurangan berkas perkara kasus AKBP Fajar. Ia segera mengirim kekurangan berkas ke jaksa dalam waktu dekat.

“Masalah keterangan saksi-saksi yang kurang akan ditambahi dan saya kira satu atau dua hari ini akan selesai dilaksanakan,” kata Daniel.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Fajar dan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Kejati NTT belum menerima berkas untuk tersangka Fani.

“Mungkin akan menyusul untuk tersangka Fani alias F. (Berkas) Fani kami belum terima dari penyidik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahaisiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.