Kejati NTB Ungkap Modus Tiga Tersangka Korupsi Lahan Gili Trawangan

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kajati NTB Enen Saribanon mengungkap modus para tersangka yang diduga menguasai lahan tanpa izin dan meraup keuntungan pribadi.

“Pertama, mereka menguasai lahan itu tanpa izin. Kedua, mereka menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain,” kata Enen, Senin (14/7/2025).

Orang yang menguasai lahan dan mendapat keuntungan itu ialah pihak swasta yang kini jadi tersangka. Inisialnya IA, seorang perempuan, dan AA yang menjabat Direktur PT Ombak Buena Gili. Keduanya diduga menguasai lahan milik Pemprov NTB tanpa izin dan menyewakannya kembali ke orang lain.

Sementara tersangka lainnya adalah Mawardi Khairi alias MK, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) NTB itu diduga menerima keuntungan dari hasil sewa lahan ilegal tersebut.

“Oknum itu menerima keuntungan daripada sewa lahan tersebut,” ucap Enen.

Kasus penyewaan lahan tanpa izin ini bermula pada 2021, setelah PT Gili Trawangan Indah (GTI) putus kontrak dengan Pemprov NTB atas lahan seluas 65 hektare. Sejak saat itu, lahan negara tersebut dikuasai dan disewakan tanpa persetujuan resmi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian. Meski tidak ada uang Pemprov NTB yang keluar, aktivitas sewa tanpa izin tetap dianggap merugikan negara.

“Tapi kan tanahnya milik negara, seharusnya itu untuk negara. Tapi dinikmati oleh masyarakat, seperti itu,” ujarnya.

Nilai kerugian negara belum dirinci secara detail, namun informasi yang dihimpun menyebut jumlahnya lebih dari Rp 40 miliar.

“Nanti. Sudah dipastikan sudah ada. Kita lihat saja nanti. Belum bisa (disampaikan),” katanya.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan. MK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lombok Tengah, AA di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sedangkan IA ditahan di Lapas Perempuan Mataram.

“Terhadap tersangka AA dan MK sejak hari ini (Senin, 14/7/2025) dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli-2 Agustus 2025. Sedangkan tersangka IA kita tidak lakukan penahanan dalam perkara tersebut, karena yang bersangkutan sedang menjalani masa pidana dalam kasus tindak pidana umum,” jelas Enen.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Kejati memeriksa 18 orang saksi dan tiga ahli, yakni ahli pertanahan, akuntan publik, dan ahli hukum pidana.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada September 2024 dan hanya butuh waktu sebulan untuk naik ke tahap penyidikan.

“Ditingkatkan ke penyidikan kurang lebih sebulan melakukan penyelidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana pemanfaatan lahan milik Pemprov NTB tersebut. Sehingga telah terang ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi, antara lain sewa menyewa lahan milik Pemprov NTB tanpa adanya persetujuan dari Pemprov NTB,” tandasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *