Mataram –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare yang dijadikan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Lahan tersebut dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, seharga Rp 52 miliar.
Tersangka baru tersebut adalah Saipullah Zulkarnain. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Hari ini (Kamis, 29/1/2026) kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama SZ (Saipullah Zulkarnain),” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (29/1/2026).
Penahanan dilakukan dengan menitipkan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB. “Kita tahan dalam waktu 20 hari ke depan,” katanya.
Dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022-2023, Saipullah Zulkarnain merupakan bagian dari tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Dia ini pemilik KJPP. Jadi, semua dokumen administrasi dia yang bertanggung jawab dan tanda tangan,” sebut Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, pembelian lahan tersebut melalui dua kali proses appraisal. Appraisal pertama menetapkan nilai lahan seluas 70 hektare sebesar Rp 44,8 miliar. Selanjutnya dilakukan appraisal kedua dengan nilai Rp 52 miliar.
Hasil appraisal kedua itu kemudian dijadikan dasar pembayaran lahan milik Ali BD. Akibat adanya appraisal ulang tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,7 miliar.
Menurut Zulkifli, Saipullah Zulkarnain mengetahui adanya appraisal ulang tersebut. Bahkan, ia disebut sebagai pihak yang meminta agar dilakukan appraisal ulang.
“Dia juga yang mengetahui dan menyuruh melakukan appraisal ulang, makanya dia tanda tangan ulang appraisal ulang itu. Yang jelas, semua dia tau tentang appraisal yang kedua dan perusahaan KJPP milik dia juga,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, serta Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku pihak yang menerima pembayaran.
“Kami menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar dari ABD yang menerima dana yang dikorupsi tersebut,” kata Zulkifli.
Pada saat pengadaan tanah berlangsung, Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Muhammad Julkarnain berperan sebagai tim penilai atau appraisal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






