Kejati NTB Periksa Ali BD Terkait Kasus Korupsi Pembelian Lahan

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, Muhammad Ali Bin Dachlan alias Ali BD, terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare miliknya di kawasan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Ali BD hadir di Gedung Kejati NTB pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam dan selesai sekitar pukul 11.30 Wita.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa Ali BD diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Efrien.

Ali BD mengatakan pemeriksaan kali ini hampir sama dengan yang pernah dijalaninya pada Selasa, 12 November 2024. Ia menyebut bahwa pertanyaan yang diajukan jaksa pun identik.

“Pertanyaan dulu persis (ditanya) sama, jadi diketik ulang karena sama pertanyaan. Kami penjual bukan pembeli,” ujar Ali BD.

Ali BD menegaskan proses jual beli lahan sudah sesuai prosedur. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan tersebut seharga Rp 53 miliar.

“Jadi 100 persen sudah benar prosedur, karena ada appraisal. Saya terima Rp 32 miliar, sisanya anak-anak, ‘kan tiga nama (pemilik lahan) di sana,” jelasnya.

Ali BD menjelaskan bahwa lahan seluas 70 hektare yang dijual terdiri dari beberapa sertifikat. Harga jualnya pun bervariasi tergantung lokasi dan hasil penilaian tim appraisal.

“Luasannya yang kami jual itu kan 70 hektare. Harganya macam-macam, ada yang Rp 300 juta, ada Rp 400 juta,” kata dia.

Terkait adanya konsinyasi atau ganti rugi lahan yang dititipkan ke pengadilan, Ali BD mengaku hal itu terjadi karena adanya gugatan dari pihak lain usai putusan perdata.

Ali BD juga menanggapi terkait gugatan perdata yang masih berproses di Mahkamah Agung. Ia menyatakan bahwa objek gugatan itu berbeda dengan lahan 70 hektare yang dibeli Pemkab Sumbawa.

“Beda yang 70 hektare dengan gugatan perdata, itu 15 hektare itu yang digugat. Sekarang tahap kasasi sertifikat 507,” kata Ali BD.

Sebelumnya, Ali BD juga telah diperiksa penyidik Kejati NTB pada 12 November 2024. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, ia tampil nyentrik mengenakan batik hijau abu-abu, topi, dan kacamata hitam.

Ia membenarkan bahwa dirinya diperiksa soal pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP Samota. Namun ia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah murni penjualan, bukan sewa.