Mataram –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare yang digunakan sebagai Sirkuit Samota MXGP di Sumbawa.
Pengusutan tidak hanya fokus adanya dugaan transaksi nakal soal pembelian lahan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. Namun, penyidik juga mencium adanya dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka dalam kasus lain.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan dalam pengusutan TPPU tidak hanya mengikuti tindak pidana pokok.
“TPPU itu tidak harus hanya di Sumbawa. Tapi TPPU itu membuka tabir keseluruhan (berdasarkan) hasil audit dari PPATK,” kata Zulkifli, Jumat (30/1/2026).
Dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya transaksi uang ke sejumlah pihak.
“Hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini (Kejati NTB), kalau ada aliran uang ke sini, sini. Kami telusuri aliran uang yang lainnya itu,” ungkapnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus ini. Terbaru, penyidik Kejati NTB turut memeriksa sejumlah notaris terkait transaksi tersebut.
“Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan,” timpalnya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembelian lahan 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa dari Ali BD, senilai Rp 52 miliar.
Tersangka itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan; Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); dan Saipullah Zulkarnain pemilik KJPP.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB. Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan pada tahun 2022-2023 itu, sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.
Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Muhammad Julkarnain selaku tim penilai atau appraisal.
Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.






