Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Buleleng.
Kasus ini menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, serta pejabat fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Ngakan Anom Diana Kesuma.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan penyidik kepada jaksa penuntut umum di Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Selasa (17/6/2025) pagi.
“Iya benar, saat ini penanganan perkara sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali,” ujar Putu Eka kepada infoBali.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Peras Pengembang Sejak 2019
Diketahui, Made Kuta dan Anom Diana diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi sejak 2019 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah dengan menyertakan tiga jenis perizinan penting, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan bangunan gedung (PBG), dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Keduanya diduga meminta sejumlah uang agar proses perizinan berjalan lancar. Dari praktik itu, mereka disebut berhasil meraup uang hingga Rp 2 miliar.
Dalam waktu dekat, kedua tersangka akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putu Eka menyebut jaksa penuntut umum saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola perizinan.
“Diharapkan nantinya tidak ada lagi praktik yang mempersulit dan pemerasan dalam proses seperti ini,” pungkasnya.