Kejati Akui Kesulitan Ungkap Kasus 106 SHM di Tahura Ngurah Rai

Posted on

Denpasar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengakui kesulitan mengungkap kasus penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Padahal, penyelidikan perkara tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, memastikan proses penyelidikan terus berlanjut. Menurutnya, tim penyelidik masih terus bekerja mengurai kasus yang diduga berkaitan dengan penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung tersebut.

“Yang pasti penyelidikan terus berlanjut. Terkait kendala yang dihadapi, kami tegaskan penyelidik tetap berupaya maksimal untuk menguak kasus ini,” ujar Wiraguna saat dikonfirmasi, Kamis (19/02)

Wiraguna menyebut penanganan kasus ini tidak sederhana. Penyidik, dia berujar, perlu memeriksa satu per satu riwayat penerbitan sertifikat. Termasuk dokumen dasar, peta bidang, hingga status kawasan pada saat sertifikat diterbitkan.

“Setiap bidang punya riwayat berbeda. Itu sebabnya semuanya harus ditelusuri secara detail,” imbuhnya.

Menurut Wiraguna, kesulitan utama yang dihadapi penyidik terletak pada penelusuran dokumen lama dan penentuan status lahan secara pasti. Penyidik juga harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti Badan Pertanahan Nasional hingga dinas terkait.

Wiraguna mengatakan langkah ini penting untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut. Terlebih, Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi yang secara hukum tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Sejauh ini, Kejati Bali belum menetapkan tersangka. Wiraguna menerangkan fokus penyelidikan masih pada pengumpulan alat bukti dan penyusunan konstruksi hukum perkara.

Bermula dari Temuan Sertifikat di Kawasan Konservasi

Kasus ini mencuat setelah DPRD Bali menemukan adanya puluhan sertifikat hak milik yang terbit di kawasan Tahura Ngurah Rai. Temuan itu memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.

Kawasan Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan hutan mangrove yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem pesisir Bali. Termasuk melindungi garis pantai dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, sebelumnya menyebut sebanyak 106 SHM yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai terancam dicabut. Pencabutan bakal dilakukan jika lahan yang tercantum dalam SHM itu terbukti mencaplok kawasan Tahura Ngurah Rai.

“Kegiatan penerbitan sertifikat yang 106 itu sepakat akan dilakukan kegiatan pembatalan oleh BPN karena regulasi tidak membolehkan sertifikat terbit di wilayah itu,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, pada 19 September 2025.

Belakangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali mengajukan pembatalan 11 SHM yang berada di kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar. Sebelas sertifikat itu termasuk 106 SHM yang telah diajukan ke kejaksaan dan kepolisian oleh DPRD Bali.