Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 24 M di Manggarai Barat

Posted on

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan ruas jalan Golowelu-Orong. Proyek jalan senilai Rp 24 miliar itu dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Para tersangka itu terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat berinisial YJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Tiga tersangka lainnya yakni SB sebagai kontraktor, FSP sebagai konsultan pengawas tahun anggaran 2021, dan PS sebagai konsultan pengawas tahun anggaran 2022.

“Penetapan tersangka ada empat orang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manggarai Barat Vendy Trilaksono, di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2025) malam.

Vendy menjelaskan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus lalu. Namun, dia berujar, mereka dipanggil untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka hari ini.

Adapun, tiga tersangka langsung ditahan hari ini, yakni YJ, FSP, dan PS. Sedangkan, SB belum ditahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Manggarai Barat.

“Ini panggilan pertama (sebagai tersangka), satu tidak datang. Berdasarkan pendapat dari tim penyidik maka dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” jelas Vendy.

Ia menerangkan proyek ruas jalan itu menghabiskan anggaran Rp 24 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021 dan 2022. Rinciannya, pagu anggaran untuk tahun 2021 sebanyak Rp 11,8 miliar untuk paket pengerjaan ruas jalan sepanjang 4,2 kilometer (km).

Kemudian, pagu anggaran pada 2022 sebesar Rp 12,5 miliar untuk paket pengerjaan ruas jalan sepanjang 6,3 km lebih. Modus operandi dalam tindak pidana korupsi itu yakni pengurangan volume dan lainnya.

Vendy menyebut total kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 1,8 miliar lebih. Rinciannya, Rp 845 juta lebih pada tahun anggaran 2021 dan Rp 993 juta lebih pada tahun anggaran 2022.

“Berdasarkan LHP perhitungan kerugian keuangan negara tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yakni total sebesar Rp 1.838.973.271,41,” ungkap Vendy.

Vendy menerangkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dimulai sejak awal 2025. Penyelidikan dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *