Kejari Karangasem Bidik Tersangka Baru Korupsi Bumdes Nawakerti | Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi senilai Rp 492 juta di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang. Sebelumnya, Ketua Bumdes IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Kajari Karangasem Suwirjo mengungkapkan ada dugaan uang hasil korupsi juga mengalir ke beberapa pengurus Bumdes.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Untuk saat ini kami tetapkan satu tersangka dulu, tapi setelah kami melakukan pengembangan nantinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” kata Suwirjo, Jumat (20/6/2025).

Sebelumnya, ada 11 pengurus dan anggota dari Bumdes Prayang Thithi, Desa Nawakerti yang dimintai keterangan. Sejauh ini, status mereka merupakan saksi.

“Nanti saat di pengadilan pasti terbongkar semua kemana saja uang tersebut mengalir, dari situ kami bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk pengembangan kasus ini,” ujar Suwirjo.

Diberitakan sebelumnya, IWS menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 492 juta lebih.

“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, IWS langsung kami tahan di Lapas Kelas IIB Karangasem,” kata Suwirjo, Jumat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *