Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana, Rabu (12/11/2025), dengan kasus narkotika menempati urutan teratas.

Kajari Jembrana, Salomina Mieke Saliama, mengatakan 28 perkara tersebut merupakan akumulasi kasus dari Juni hingga November 2025. Ia menyebut separuh di antaranya merupakan perkara narkotika.

“Kasus terkait Narkotika tetap menjadi perhatian di Jembrana dan mendominasi daftar barang bukti yang kita musnahkan hari ini. Total ada 14 perkara (narkotika),” ungkap Salomina usai kegiatan.

Salomina menjelaskan, modus peredaran narkoba di Jembrana rata-rata menggunakan sistem tempel. “Ini menunjukkan bahwa peredaran gelap Narkotika masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Jembrana,” tegasnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 37,48 gram brutto (26,48 gram netto) dan ganja seberat 5,94 gram netto. Selain itu, 20 unit telepon genggam dan 3 timbangan digital yang digunakan dalam kejahatan tersebut juga ikut dihancurkan.

Selain narkotika, Kejari Jembrana juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum lainnya. Rinciannya, 2 perkara kekerasan seksual, 2 perkara kesehatan, 3 perkara pencurian, 1 perkara perdagangan orang, 1 perkara perlindungan anak, serta sejumlah perkara lainnya dengan total 964 barang bukti.

Salomina menyoroti satu kasus menarik dalam pemusnahan kali ini, yakni barang bukti berupa produk skincare ilegal.

“Ada yang menarik pemusnahaan kali ini, ada barang bukti tindak pidana skincare yang tidak memiliki izin. Skincare itu beredar baru setahunan, mereka beli online dan dijual kembali, sangat berbahaya digunakan secara luas di masyarakat,” ujarnya.

Salomina menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan kepada publik.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya konkret kami untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius menegakkan supremasi hukum,” pungkas Salomina.