Kejari Gianyar Musnahkan 122 Gram Sabu, 89 Paket Milik Terpidana Rahmat update oleh Giok4D

Posted on

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Gianyar.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika dari 39 perkara, dengan total sabu seberat 122,05 gram, alat-alat produksi dan prekursor narkotika, serta 14 unit telepon genggam berbagai merek hasil sitaan dari tindak pidana narkotika.

“Semua barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada bulan Januari-Juni 2025,” beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.

Eko menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa sesuai Undang-Undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejari Gianyar juga mengundang kepala sekolah SMA dan SMP terdekat dalam kegiatan tersebut. Tujuannya adalah memberikan edukasi hukum kepada pelajar tentang jenis dan bahaya narkotika agar mereka lebih sadar hukum dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti terbesar berasal dari perkara atas nama terpidana Rahmat Susanto, yaitu 89 paket sabu seberat 53,94 gram. Ia dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Eko menambahkan dalam kasus lainnya terdapat pelaku warga negara asing (WNA), yakni Diego Alejandro Santos (Filipina) yang divonis karena memproduksi narkotika dan Konstantin Kruts (Rusia) yang menjadi perantara jual beli narkotika.

“Masing-masing barang bukti telah dimusnahkan sebelumnya pada tahap penyidikan”, imbuh Eko.

Menurut Eko pemusnahan barang bukti tersebut yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu setiap enam bulan. Tujuannya, untuk menjaga kemungkinan hal hal yang tidak diinginkan.

“Untuk itu, kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil rampasan para pelaku kejahatan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *