Kejanggalan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: 3 Tersangka, tapi Pelaku Misterius

Posted on

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mendalami kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, yang tewas di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara. Meski tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum memastikan siapa pelaku utama penganiayaan.

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam Vila Tekek pada Rabu malam, 16 April 2025. Saat itu, korban sedang menginap bersama dua atasannya, Kompol IMY dan Ipda HC. Korban sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tak tertolong.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut ada dugaan penganiayaan. “Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Syarif, Jumat (4/7/2025).

Awalnya keluarga menolak autopsi dan menerima kematian sebagai musibah. Namun karena dugaan janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis, 1 Mei 2025. Ahli forensik Universitas Negeri Mataram (Unram), dr Arfi Syamsun, menemukan patah tulang pada tulang lidah korban.

“Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher,” ungkap Arfi.

Selain patah tulang lidah, ditemukan juga luka memar, lecet, dan luka robek di kepala, tengkuk, punggung, serta kaki korban.

Polisi mengungkap Brigadir Nurhadi bersama Kompol IMY, Ipda HC, serta dua perempuan asal Jambi berinisial P dan M, mendatangi Vila Tekek untuk pesta.

“Dalam penyelidikan dan penyidikan, terkait dengan kedatangan mereka itu pesta-pesta,” jelas Syarif.

Nurhadi diduga mengonsumsi barang ilegal. Setelah pesta dan berendam di kolam, Nurhadi disebut sempat merayu salah satu perempuan. “Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi,” kata Syarif.

Siapa pelaku utama? Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…

Polisi menetapkan Kompol IMY, Ipda HC, dan M sebagai tersangka. Kedua atasan korban bahkan sudah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penetapan dilakukan setelah memeriksa 18 saksi, lima ahli, dan hasil poligraf.

“Secara umum hasil poligraf, diindikasikan berbohong terkait dengan peristiwa yang ada di Vila Tekek itu,” kata Syarif.

Namun hingga kini, siapa pelaku utama penganiayaan masih misterius. “(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu yang masih kami dalami. Sampai hari ini kami belum mendapatkan pengakuan dari tersangka,” ujar Syarif.

Penyidik belum memastikan peran masing-masing tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Patokan kami adalah hasil ekshumasi. Karena riil, nyata dan faktanya ada. Dasar patokan itulah kami beranjak untuk proses selanjutnya,” kata Syarif.

Berkas perkara ketiga tersangka sudah diserahkan ke jaksa untuk diteliti. Polisi juga menggunakan bukti poligraf dari Labfor Bali untuk mendalami kebohongan para tersangka.

Polisi memastikan tidak ada orang lain masuk ke vila. CCTV hanya merekam di pintu masuk. Tidak ada rekaman di area kolam. “Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum itu meninggal di kolam,” ungkap Syarif.

Dengan minimnya saksi di lokasi, polisi masih terus mendalami pengakuan para tersangka untuk mengungkap siapa pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.

Autopsi Ungkap Dugaan Dicekik

Kronologi Pesta Berujung Maut

Tiga Tersangka, Pelaku Masih Misterius

CCTV dan Saksi Kunci