Kejaksaan Negeri Jembrana Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Kasus Korupsi

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi yang menjerat I Gusti Ayu Kade Juli Astuti. Eksekusi dilakukan pada Rabu (16/4/2025) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-44/N.1.16/Fu.1/04/2025 yang dikeluarkan di hari yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tertanggal 17 Maret 2025.

Dalam putusannya, pengadilan mewajibkan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 301.516.100 kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh.

“Uang pengganti ini merupakan bagian dari total setoran yang telah dititipkan oleh terpidana di Kejaksaan Negeri Jembrana, yang jumlahnya mencapai Rp 307.500.000,” ungkap Satya saat ditemui infoBali, Rabu.

Satya menambahkan, kejaksaan juga mengembalikan kelebihan uang pengganti sebesar Rp 5.983.900 kepada terpidana melalui penasihat hukumnya yang diberi surat kuasa.

“Proses eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Jembrana dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Satya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *