Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan dua terpidana penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Senin (14/4/2025). Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryana membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Kejari Buleleng sebelumnya melakukan rapat bersama dengan Polres Buleleng pada Minggu (13/4/2025).
“Dalam rapat itu membahas strategi dan cara yang digunakan eksekusi,” kata Baskara, Senin.
Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad terbukti melakukan penistaan agama saat Hari Raya Nyepi 2023 karena membuka portal masuk menuju Taman Nasional Bali Barat.
Baskara mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-23A/N.1.11/Eku.3/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tanggal 06 Januari 2025 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1664 K/Pid/2024 tanggal 16 Desember 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT. Dps tanggal 31 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN. Sgr tanggal 13 Juni 2024.
Saat ini Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama 4 bulan.
Sebelumnya, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan. Keduanya divonis pidana selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Vonis hukuman percobaan terhadap Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Kedua terdakwa diputus bersalah karena telah ngotot rekreasi ke Pantai Prapat Agung, Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama satu tahun berakhir,” kata majelis hakim pimpinan I Made Bagiarta di PN Singaraja, Kamis (13/6/2024).