Seorang pria berinisial YN (26), asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, EA (25). Aksi penganiayaan diduga telah berlangsung sejak pasangan tersebut menikah pada 2021.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 351, Rikhardus Ikun, mengungkapkan bahwa puncak kekerasan terjadi pada 5 Juni 2025 di sebuah rumah kos di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
“Pada 5 Juni lalu, korban dianiaya secara brutal oleh suaminya di rumah kos di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan,” jelas Rikhardus saat dikonfirmasi Jumat (13/6/2025) petang.
Akibat kekerasan, EA mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat dipukul, ditendang, dicekik, bahkan diseret. Sehingga menyebabkan kliennya mengalami trauma berat, baik fisik maupun psikologis.
“Trauma ini terjadi karena klien kami beberapa kali diancam oleh suaminya,” ungkapnya.
Tak hanya kekerasan fisik, EA juga mengalami kekerasan psikis. Menurut Rikhardus, EA kerap memergoki suaminya berselingkuh dengan perempuan lain melalui panggilan video. Selain itu, tekanan ekonomi akibat kebiasaan berjudi turut memicu KDRT. Saat ini keberadaan YN belum diketahui.
“Kami minta kasus ini mendapat atensi serius dari Polres Tabanan. Jangan sampai pelaku bebas berkeliaran, apalagi sudah terbukti mengancam dan berpotensi melakukan kekerasan lanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh. Taufik Effendi, membenarkan adanya laporan kasus KDRT tersebut. Ia mengatakan, polisi sedang menangani laporan berdasarkan nomor: TBl/134.a/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali.
“Terkait KDRT tersebut, untuk sementara kami masih melaksanakan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Terkait motif sementara karena cemburu dan masih kami dalami,” tandasnya.