Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menanggapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) memungut retribusi kapal wisata yang berlabuh di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Stephanus mengatakan sudah ada pungutan untuk kapal wisata di perairan Labuan Bajo. Menurutnya, pungutan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui KSOP Labuan Bajo sebagai unit pelaksana teknis (UPT). Pungutan itu disetor ke pusat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Sampai saat ini aturan yang berlaku terhadap labuh kapal di pelabuhan dikenakan PNBP oleh pemerintah pusat melalui KSOP selaku unit pelaksana teknis Kemenhub,” kata Stephanus, Sabtu (26/7/2025).
Stephanus belum bisa menanggapi terkait boleh tidaknya dua pihak melakukan pungutan terhadap kapal wisata yang berlabuh di perairan Labuan Bajo. Ia juga menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kewenangan masing-masing instansi, dia berujar, sudah diatur dalam undang-undang itu. “Saya menjalankan kewajiban penarikan PNBP sesuai aturan PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub,” lanjut dia.
Ia menjelaskan pengenaan PNBP kapal wisata yang berlabuh dihitung berdasarkan gross tonnage (GT) kapal. PNBP dipungut setiap kali kapal melakukan perjalanan.
“Untuk kapal speed kecil itu Rp 2.000 dan di Labuan Bajo kapal paling besar sekitar Rp 70 ribu saja,” pungkas Stephanus.
Sebelumnya, Pemprov NTT berencana memungut retribusi kapal wisata yang berlabuh di perairan Labuan Bajo. Selama ini, ratusan kapal wisata yang berlabuh di perairan itu tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT.
“Ya (pungut retribusi) kapal-kapal yang parkir di sini, sehingga ada PAD bagi daerah. Selama ini belum, kan? Sama sekali belum ada kontribusi bagi PAD,” kata Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma di Labuan Bajo, Jumat (25/7/2025).
Johni mengatakan kapal-kapal wisata itu berlabuh di dalam radius 12 mil laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, hal itulah yang menjadi dasar Pemprov NTT memungut retribusi tersebut.
“Karena ini kan masuk yang 12 mil laut itu,” imbuh mantan Kapolda NTT itu.
Diketahui, ada sekitar 700 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya. Kapal-kapal tersebut memfasilitasi wisatawan yang pelesiran ke Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.
Sebelumnya, Pemprov NTT berencana memungut retribusi kapal wisata yang berlabuh di perairan Labuan Bajo. Selama ini, ratusan kapal wisata yang berlabuh di perairan itu tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT.
“Ya (pungut retribusi) kapal-kapal yang parkir di sini, sehingga ada PAD bagi daerah. Selama ini belum, kan? Sama sekali belum ada kontribusi bagi PAD,” kata Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma di Labuan Bajo, Jumat (25/7/2025).
Johni mengatakan kapal-kapal wisata itu berlabuh di dalam radius 12 mil laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, hal itulah yang menjadi dasar Pemprov NTT memungut retribusi tersebut.
“Karena ini kan masuk yang 12 mil laut itu,” imbuh mantan Kapolda NTT itu.
Diketahui, ada sekitar 700 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya. Kapal-kapal tersebut memfasilitasi wisatawan yang pelesiran ke Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.