Dua kasus pidana di Kabupaten Jembrana, yakni pengeroyokan dan pencurian kartu ATM, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Korban dalam kedua kasus telah memaafkan para pelaku.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka yaitu Adi Seswanto dan Irfan Maulana, keduanya warga Desa Pengambengan, Kecamatan Jembrana. Keduanya diduga mengeroyok korban Agus Ariawan hingga mengalami sejumlah luka.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan penyelesaian damai ini didasari karena korban telah memaafkan kedua tersangka. “Korban sudah memaafkan kedua tersangka. Luka yang dialami korban juga tidak tergolong berat, dan sudah sembuh. Pimpinan menyetujui restorative justice,” ungkap Meyke di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (6/11/2025).
Lebih lanjut, pertimbangan RJ diberikan karena pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi kesalahpahaman, dan saat kejadian baik pelaku maupun korban diketahui dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras. Selain itu, kedua tersangka dinilai berkelakuan baik dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Sebagai bentuk sanksi sosial, kedua tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial, termasuk membersihkan tempat ibadah. Jadi mereka juga selain membersihkan tempat ibadah (masjid) sering-sering salat itu bisa menghilangkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik,” ujar Meyke.
Pencurian ATM
Kasus kedua yang juga diselesaikan lewat jalur damai adalah pencurian kartu ATM. Tersangka, Sulasmi, mencuri kartu ATM milik saudara iparnya sendiri, Jaelani, dan sempat menarik uang sebesar Rp 3.205.000.
“Pertimbangan kami menyetujui restorative justice karena hubungan pelaku dan korban masih keluarga dekat. Kami berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” kata Meyke.
Tersangka Sulasmi berhasil mendapatkan maaf dari korban setelah mengembalikan seluruh uang yang dicuri. Selain pertimbangan kekeluargaan, Kejari Jembrana juga memberikan perhatian khusus pada kondisi ekonomi tersangka.
“Kami memberikan modal usaha kepada tersangka untuk membuka usaha karena kondisi saat ini dengan latar belakang pendidikan tersangka hanya SMP yang bisa dilakukan adalah ya mungkin berjualan karena dia pekerjaannya serabutan,” tandas Meyke.






