Kasus Korupsi di Tahura dan UT Naik Tahap Penyidikan Kejati Bali

Posted on

Dua kasus dugaan korupsi besar tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Satu terkait penerbitan sertifikat di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang seharusnya milik negara, dan satu lagi menyangkut proyek konstruksi bangunan di Universitas Terbuka (UT) Bali. Kedua kasus itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini ada dua kasus korupsi yang masuk penyidikan, pertama Tahura dan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka (UT),” ujar Kajai Bali Ketut Sumedana, Senin (20/10/2025).

Selain dua kasus tersebut, Kejati Bali juga menangani perkara korupsi rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Sumedana menyebut kasus itu telah bergulir di persidangan, namun penyidik menemukan perkembangan baru yang berpotensi menambah tersangka.

“Rumah subsidi di Buleleng sudah masuk persidangan, tapi akan ada tersangka baru dalam kasus itu,” katanya.

Kasus Tahura mencuat setelah banjir bandang melanda wilayah Badung dan Denpasar. Saat penelusuran, muncul sertifikat hak milik di atas lahan negara yang berstatus kawasan konservasi hutan. Lahan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

“Kami sampaikan, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status perkara Tahura ke tahap penyidikan. Di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana.

Dalam penyidikan kasus ini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi. Sumedana menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang pertama kali memiliki hak atas lahan tersebut.

“Pemeriksaan sudah dilakukan, klarifikasi saksi ini dilakukan mendukung tahap penyidikan. Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga,” ucapnya.

“Semua akan terang di tahap penyidikan. Nanti kasus ini juga akan dilanjutkan Kajati Bali yang baru,” imbuhnya.

Ia menambahkan, alih fungsi lahan negara di kawasan Tahura telah terjadi sejak 1990-an. Padahal tanah di kawasan itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Penelusuran lanjutan menemukan 106 sertifikat hak milik perorangan di lahan tersebut.

Temuan itu diketahui setelah rapat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan oleh DPRD Bali pada 23 September 2025.

Selain kasus Tahura, penyidik Kejati Bali juga menangani dugaan korupsi proyek konstruksi bangunan di Universitas Terbuka Bali. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar.