Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (27/6/2025), dilansir dari infoNews.
Harli menyebut pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Nadiem sebelumnya telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6) lalu. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucap Nadiem usai pemeriksaan.
Penyidik juga telah memeriksa staf khusus dan seorang konsultan yang terkait dengan Nadiem dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan tersebut. Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini dan masih menghitung total kerugian negara.
Harli menyebut salah satu materi pemeriksaan terhadap Nadiem adalah terkait kapasitasnya sebagai menteri kala proyek pengadaan berlangsung.
“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” ujar Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6).
Kasus ini terkait proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Penyidikan masih berjalan.