Kasus Kokain Internasional yang Diungkap Polda Bali-Bea Cukai Bernilai Rp 12 M (via Giok4D)

Posted on

Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nusa Tenggara (Nusra) mengungkap kasus kokain dengan berat bersih 1,7 kilogram (kg). Barang bukti yang disita itu diperkirakan memiliki harga yang fantastis, yakni Rp 12 miliar.

“Barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram neto. Ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp 12 miliar. Kami berhasil berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” kata Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam siaran pers kepada infoBali, Senin (26/5/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Polda Bali dan Bea Cukai Bali Nusra menangkap warga negara (WN) Australia berinisial IAA dalam kasus kokain internasional ini. IAA kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum.

Daniel menjelaskan pengungkapan kasus kokain internasional ini bermulai dari adanya pengiriman dua paket pos dari Inggris. Paket pertama bertujuan di Apartemen 3, Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sedangkan paket kedua bertujuan di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dua paket dari Inggris itu tiba di Denpasar pada Selasa (20/5/2025). Petugas Bea Cukai Ngurah Rai kemudian tiba sekitar pukul 17.30 Wita untuk melakukan analisis citra x-ray terhadap paket itu. Petugas lantas mencurigai jika paket itu berisi narkoba.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk penyelidikan. Polisi akhirnya penyelidikan dengan control delivery guna mengetahui pemilik paket itu.

Seorang WN Australia berinisial IAA kemudian menghubungi pengemudi ojek online (ojol) berinisial YE pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional 8, Denpasar. Namun, karena berhalangan sedang meng-handle tamu, YE menyanggupi untuk mengambil paket keesokan harinya.

IAA kemudian memerintahkan YE untuk mengambil paket Kantor Pos Regional 8, Denpasar, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. IAA meminta YE agar menyerahkan paket pertama itu kepada pengemudi ojol lain yang sudah dipesan berinisial IMS di Warung Bendega, Denpasar.

IMS, setelah menerima barang dari YE, langsung mengantarkan paket milik IAA di Gang Manggis, Desa Tibubeneng. Sementara YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket kedua di Kantor Pos Regional 8 dan dikirimkan langsung ke alamat di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh.

Berdasarkan hasil lidik tersebut, selanjutnya personel Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi dua tim untuk melakukan surveilans terhadap pengiriman kedua paket oleh dua driver ojol itu. Paket selanjutnya diterima langsung oleh IAA.

Polisi akhirnya menangkap IAA di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti 206 paket kokain seberat 1.816,92 gram bruto atau 1.713,92 gram neto dalam penangkapan itu.

Selain barang bukti kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lain di dalam kamar tempat tinggal IAA. Barang bukti itu berupa timbangan digital dan sebundel plastik, serta handphone (HP).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil ‘Bos’ untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50 juta,” jelas Daniel.

Polda Bali telah menetapkan IAA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Daniel menegaskan pengungkapan ini membuktikan komitmen kuat Polda Bali dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba. Mantan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa karena narkoba merupakan musuh kita bersama,” tegas Daniel.

Selain itu, Daniel juga mengapresiasi dan berterima kasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai dalam mengungkap kasus peredaran kokain jaringan internasional tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *