Kuasa hukum keluarga mendiang Axi Rambu Kareri Toga (16), Tommy Michael Jacob, Banri Jacob dan Christ Yohanis, menyurati Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Rudi Darmoko, terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak oleh pemilik Toko CK2, Ongko Kenny, di Jalan S Parman Payeti, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
“Hari ini kami sudah kasih masuk surat kepada Bapak Kapolda NTT terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak oleh majikan korban,” ujar Tommy ketika ditemui infoBali, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (18/7/2025).
Tommy menjelaskan surat tersebut pada pokoknya adalah memohon kepada Polda NTT agar membuka kembali kasus kematian Axi yang diduga tidak wajar karena gantung diri. Kemudian ada dugaan eksploitasi atau mempekerjakan anak.
“Sebelumnya ada laporan terkait eksploitasi anak di Polres Sumba Timur, tetapi sudah dihentikan oleh Polres Sumba Timur,” jelas Tommy.
Menurut Tommy, surat yang dilayangkan itu dengan tembusan kepada Kapolri, Irwasda, Dirkrimum, Kabidpropam, Kabag Wasidik Polda NTT, Ketua IPW, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami berharap bahwa laporan polisi terkait eksploitasi anak itu dibuka kembali dan ditangani oleh Polda NTT,” kata Tommy.
Tommy menegaskan ada banyak kejanggalan yang belum terungkap dalam kasus kematian Axi. Namun, kasus tersebut telah dihentikan oleh Polres Sumba Timur pada 2024.
“Ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami berharap ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT karena ini menyangkut eksploitasi anak. Kami minta pihak Kepolisian sebagai pengayom masyarakat untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Tommy.
Kuasa hukum lainnya, Banri Jacob menambahkan terdapat sejumlah fakta yang belum diungkap oleh penyidik secara jelas. Padahal Axi masih di bawah umur saat dipekerjakan.
“Fakta-fakta lain korban ini baru bekerja empat hari tiba-tiba ditemukan meninggal dunia. Oleh karena itu, kami berharap Polda NTT dapat menaruh perhatian lebih terhadap kasus ini supaya menjadi terang dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Banri.