Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis detikBali Dilaporkan ke Polda Bali

Posted on

Dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis infoBali, Fabiola Dianira alias Nia berlanjut ke ranah hukum. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor: LP/B/636/IX/2025/SPKT Polda Bali.

“Kami mendampingi (pelaporan) salah seorang jurnalis yang pada tanggal 30 Agustus 2025 mendapatkan tindakan intimidasi dan kekerasan dari tiga orang yang diduga anggota Polri,” kata Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, seusai melakukan pelaporan di Mapolda Bali, Sabtu (6/9/2025).

Ignatius mengatakan pelaporan dilakukan dengan menyertakan beberapa alat bukti. Yakni posisi beberapa CCTV di lokasi kejadian di Jalan Raya Puputan, keterangan beberapa saksi, kartu pers, dan dokumen alat bukti lainnya.

Selain itu, ada juga alat bukti berupa visum atau hasil pemeriksaan psikologis. Nia mengalami gangguan psikis akibat tindak kekerasan itu.

“Kami lampirkan foto dan petunjuk lain tentang keberadaan CCTV mana saja yang dapat diakses. Kami tidak punya akses, jadi harus dibuka oleh polisi,” kata Ignatius.

Ignatius mengatakan tindak kekerasan itu berawal saat Nia sedang berada di swalayan tak jauh dari lokasi kejadian. Dia bermaksud meliput aksi kejar-kejaran antara pendemo di Jalan Raya Puputan dan puluhan personel Brimob Polda Bali.

Namun belum sempat meliput, Nia didatangi tiga orang tak dikenal yang mengaku anggota Polda Bali. Nia dipaksa untuk tidak mengabadikan momen kejar-kejaran antara pendemo dan polisi.

Tak hanya dipaksa agar tidak memfoto aksi kejar-kejaran itu. Tiga orang diduga polisi tersebut juga memegangi kedua tangan Nia dan memaksa membuka akses ponselnya untuk memastikan tidak ada dokumentasi apapun dari upaya pengendalian massa oleh polisi.

“Padahal yang bersangkutan (Nia) adalah wartawan. Ditunjukkan kartu persnya dan ditunjukkan tanda pengenalnya. Tapi, mereka (diduga polisi) itu tidak mau tahu dan melakukan kekerasan,” ungkapnya.

“Korban sempat menanyakan asal tiga orang itu, tapi justru dijawab dengan gestur seperti hendak memukul,” imbuhnya.

Ignatius mengatakan atas tindak kekerasan itu, tiga orang diduga polisi itu dilaporkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 335 ayat 1 tentang Ancaman dan Pemaksaan dengan Kekerasan, dan Pasal 30 UU ITE.

“Kami melaporkan tindakan polisi secara melawan hukum mengakses perangkat elektronik milik jurnalis itu,” jelasnya.

Ignatius mengatakan hingga kini belum diketahui identitas ketiga orang tersebut. Hanya, saat terjadi kericuhan pada aksi demo tanggal 30 Agustus itu, mereka terlihat menangkap beberapa pendemo.

“Ketika meminta pelapor (Nia) untuk menghapus (foto di ponselnya) mereka sempat mengaku dari Polda,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Nia bukan satu-satunya jurnalis yang diintimidasi saat meliput aksi demo yang berujung ricuh di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Bali. Ada jurnalis Balitopik.com bernama Rovin Bou dan Bayu Tjahja, jurnalis JawaPos TV yang juga diintimidasi.

Intimidasi berupa kekerasan fisik, hingga kekerasan verbal juga dialami kedua jurnalis itu. Bayu bahkan sempat ditodong senapan gas air mata saat akan mengabadikan beberapa polisi berpakaian preman yang menciduk pendemo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *