Mataram –
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan status penanganan kekerasan seksual pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ke tahap penyidikan. Pimpinan ponpes itu juga diduga memaksa korban bersumpah dengan air Makam Wali Nyatoq.
“Ya, sudah naik penyidikan,” kata Dirres PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, Kamis (19/2/2026).
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“(Olah TKP) bagian dari proses penyidikan,” ungkap Pujewati. Mantan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini masih enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah sejumlah santriwati mengadu ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Mereka mengadu menerima tekanan psikis dari pimpinan ponpes tersebut dengan memaksa bersumpah dengan air Makam Wali Nyatoq.
Sumpah air Makam Wali Nyatoq adalah sumpah adat Sasak di Lombok. Sumpah ini menggunakan air tanah dari Makam Wali Nyatoq. Ini adalah makam wali penyebar agama Islam di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang dianggap keramat.
Sumpah menggunakan air Malam Wali Nyatoq sering digunakan dalam penyelesaian sengketa atau pengungkapan kebenaran. Orang yang dianggap bersalah harus meminum air Wali Nyatoq sebagai bukti kejujuran. Orang yang disumpah dengan air ini dipercaya akan mendapat kesialan jika berbohong.
Informasi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan ponpes itu tersebar lewat rekaman percakapan korban dengan teman-temannya di dalam pondok. Korban dalam percakapan itu menceritakan perlakuan yang dialaminya selama mondok.
Tersebarnya rekaman itu membuat pimpinan ponpes menjadi marah. Sejumlah santriwati kemudian dipaksa untuk bersumpah dengan meminum air Makam Nyatoq.






