Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Unram: Kronologi dan Proses Hukum

Posted on

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pegawai Universitas Mataram (Unram) terhadap seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di Lombok pada 2022, kini memasuki proses hukum. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, membeberkan kronologi kejadian.

“Kasus ini bermula dari kegiatan KKN, kemudian korban mengalami kesurupan pada saat KKN, karena dia mengalami kesurupan pada saat KKN, korban dipulangkan sementara. Waktu dipulangkan ke kos-nya, si terduga pelaku membantu lah kira-kira, untuk mengobati,” kata Joko di Mataram, Kamis (17/4/2025).

Setelah sempat dirawat oleh terduga pelaku yang berinisial S, korban dinyatakan pulih dan kembali melanjutkan KKN. Namun, insiden kembali terjadi.

“Saat setelah KKN (kembali) kambuh (kesurupannya), (kemudian) pelaku datang (lagi) ke kos-nya. Dan waktu itu terjadilah kasus kekerasan seksual itu,” jelas Joko.

Korban awalnya tidak melapor karena merasa kejadian itu merupakan aib. Namun dua bulan kemudian, ia menyadari tengah hamil. Mahasiswi itu lalu menghubungi S yang berjanji akan bertanggung jawab.

“Setelah kehamilan, sempat melakukan, sampai anaknya lahir. Namun kemudian dia tidak bertanggung jawab,” tutur Joko.

Menurut Joko, S yang bekerja di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram memanfaatkan kondisi korban yang tengah hamil untuk melakukan kekerasan seksual berulang.

“Dia mau bertanggung jawab, korban akhirnya luluh. Ternyata, kondisi kehamilan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan seksual kepada korban,” katanya.

Kasus dugaan pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah melahirkan, sekitar enam bulan setelah bayi lahir.

Pihak kampus menegaskan akan segera menjatuhkan sanksi kepada pelaku setelah status tersangka ditetapkan secara resmi. “Setelah ditetapkan jadi tersangka, proses untuk penjatuhan sanksi di internal Unram secepatnya,” ujar Joko.

Ia mengatakan, proses sanksi internal menunggu kelengkapan dokumen penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

“Kami menunggu penetapan dan dokumennya lengkap, baru setelah itu baru kami proses. Dalam waktu dekat (penjatuhan sanksi untuk S),” jelasnya.

Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan dari tim PPKS Unram selama proses hukum berlangsung.

“Kami masih mendampingi korban, sambil berjalan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Sudah dalam proses penyidikan. Minggu depan kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui infoBali, Kamis.

Pelaku Segera Disanksi Pihak Kampus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *