Kasus Kapal Cepat Dolphin II Berakhir Damai, Korban Disantuni Ratusan Juta update oleh Giok4D

Posted on

Pelaporan keluarga korban kecelakaan kapal cepat Bali Dolphin Cruise II berakhir damai. Kesepakatan itu disertai pemberian santunan ratusan juta rupiah dari pihak operator kepada Yu Shaoxia, anaknya, dan dua mertuanya.

Yu Shaoxia dan anaknya adalah keluarga warga negara China, Yu Hanqing (37), yang tewas di Pantai Matahari Terbit. Saat itu, kapal cepat Dolphin II yang ditumpangi bersama Shaoxia dan anaknya terhempas ombak hingga terbalik.

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Sepakat tidak akan menuntut permasalahan lebih lanjut,” kata Haryadi, pengacara Yu Shaoxia, saat dihubungi infoBali, Selasa (12/8/2025).

Haryadi menjelaskan, mediasi dihadiri dua perwakilan Dolphin Cruise II dan dua perwakilan keluarga Yu Hanqing. Kedua pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum atas dugaan kelalaian dalam kecelakaan tersebut, dengan alasan kematian Hanqing dianggap sebagai musibah alam.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selain berdamai, keluarga juga berencana mengkremasi jenazah Yu Hanqing di krematorium Mumbul, Jimbaran, Badung, pada Rabu (13/8/2025).

“Keluarga sudah menerima. Ya, mungkin namanya musibah. Pihak keluarga juga meminta agar operator Dolphin lebih memperhatikan protokol keselamatannya,” ujar Haryadi.

Menurut Haryadi, mediasi tidak hanya menghasilkan kesepakatan damai, tetapi juga kompensasi dari operator Dolphin II kepada keluarga korban senilai ratusan juta rupiah.

“Saya tidak bisa sebut nominalnya. Yang pasti, ratusan juta. Sudah diserahkan langsung saat mediasi tadi,” katanya.

Santunan tersebut akan digunakan untuk biaya kremasi, pengobatan Yu Shaoxia dan anaknya, serta keperluan lain.

“Ya dipakai untuk semua biaya pengurusan kremasi, izin pemulangan abu jenazah (Yu Hanqing), dan lainnya,” ucapnya.

Selain dari pihak operator, keluarga juga mendapat santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja. Namun, dana itu belum diserahkan karena masih menunggu ahli waris.

“Tadi pagi Jasa Raharja sudah menelepon. Hanya mereka meminta ahli waris untuk menerima langsung. Tapi, mereka (ahli waris) belum dapat ditemui karena sibuk mengurus kremasi korban,” kata Haryadi.

Diberitakan sebelumnya, operator Dolphin II dilaporkan ke Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bali pada Selasa (5/8/2025) malam. Pihak operator diduga lalai menerapkan protokol keselamatan penumpang.

Awak kru Dolphin II juga diduga berlayar dengan kecepatan terlalu tinggi. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan berita acara pemeriksaan (BAP) telah dibuat.

Seluruh kronologi yang dialami Yu Shaoxia sejak perjalanan dari Pelabuhan Nusa Penida hingga menjelang mendarat di Pelabuhan Sanur telah disampaikan kepada penyidik.

Selain dari pihak operator, keluarga juga mendapat santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja. Namun, dana itu belum diserahkan karena masih menunggu ahli waris.

“Tadi pagi Jasa Raharja sudah menelepon. Hanya mereka meminta ahli waris untuk menerima langsung. Tapi, mereka (ahli waris) belum dapat ditemui karena sibuk mengurus kremasi korban,” kata Haryadi.

Diberitakan sebelumnya, operator Dolphin II dilaporkan ke Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bali pada Selasa (5/8/2025) malam. Pihak operator diduga lalai menerapkan protokol keselamatan penumpang.

Awak kru Dolphin II juga diduga berlayar dengan kecepatan terlalu tinggi. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan berita acara pemeriksaan (BAP) telah dibuat.

Seluruh kronologi yang dialami Yu Shaoxia sejak perjalanan dari Pelabuhan Nusa Penida hingga menjelang mendarat di Pelabuhan Sanur telah disampaikan kepada penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *