Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE Naik ke Tahap Penyidikan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

“Kami sudah lakukan ekspos, kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kajati NTB, Enen Saribanon, Selasa (15/7/2025).

Hasil penyelidikan, terang Enen, ditemukan indikasi penyelewengan penyertaan modal PT GNE pada 2019-2024. Walhasil, penyelewengan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“(Kerugian keuangan negara) belum keluar karena kami masih harus melakukan pemeriksaan ahli untuk menghitung kerugian negara,” terang Enen.

Menurut Enen, Kejati NTB yakin untuk menaikkan status dugaan korupsi penyertaan modal PT GNE setelah memeriksa sejumlah saksi saat penyelidikan. Sejumlah alat bukti juga sudah dikantongi penyidik Kejati NTB.

“Ada alat bukti, keterangan saksi juga, petunjuk juga ada. Perbuatan melawan hukumnya juga ada,” jelas perempuan kelahiran Bekasi, Jawa Barat (Jabar) itu.

Namun, Enen tidak memerinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT GNE dalam mengelola modal dari Pemprov NTB. Ia hanya menyebut ada aturan yang dilanggar.

“Itu ada aturan-aturan dalam pengelolaan aset itu yang dilanggar,” tegas Enen.

Informasi yang dihimpun infoBali, PT GNE mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar dalam periode 2019-2024. Uang tersebut digunakan untuk modal sejumlah lini usaha, meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke mahadesa, perumahan, agro jagung, dan sebagainya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *