Karyawati Toko di Lembata Laporkan Bos Atas Dugaan Perbudakan Modern

Posted on

Karyawati toko Oke Mart, Miftakhul Putri Muliyono (28), mengadukan majikannya, Siska GJD Pratiwi, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pelanggaran hak pekerja, intimidasi, eksploitasi, hingga perbudakan modern.

Kuasa Hukum Miftakhul, Nurhayati Kasman, membeberkan awalnya Miftakhul diberangkatkan dari Surabaya, kota asalnya, ke Madiun oleh PT Renjos Jaya Sejahtera pada 15 Juni 2025. Agen menyampaikan travel sebagai fasilitas, tetapi kemudian dibebankan sebagai kasbon senilai Rp 250 ribu.

“Pada tanggal 16 Juni 2025, klien kami menandatangani kontrak kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp 2,7 juta + Rp 100 ribu jika tidak ambil cuti. Namun, setibanya di Lembata, klien kami ditempatkan tidak sesuai kontrak dan diperkerjakan oleh majikannya sebagai kasir sekaligus membongkar barang di bengkel, pekerjaan di luar kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja,” kata Nurhayati, Selasa (26/8/2025).

Nurhayati mengatakan gaji bulan pertama Miftakhul dipotong oleh perusahaan dan agen. Perinciannya, sebesar Rp 1,5 juta untuk deposit, Rp. 250 ribu biaya travel, dan 250 ribu untuk seragam.

“Klien (Miftakhul) kami hanya menerima Rp 800 ribu,” imbuhnya.

Kemudian, pada 12 Agustus 2025, Miftakhul pingsan disebabkan bekerja dalam keadaan menstruasi. Saat itu, Miftakhul dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Lewoleba. Dokter mendiagnosis infeksi saluran kemih (ISK) dan usus buntu. Namun, perusahaan penyalur dan majikannya yang berada di Kabupaten Lembata menolak bertanggung jawab dan menyatakan sakit tersebut bukan tanggungannya.

“Padahal menurut Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,” terang Nurhayati.

Tak cuma itu, Miftakhul diduga mengalami tindakan kasar dari majikannya. Seperti menunjuk wajah di depan konsumen, memegang leher yang diduga percobaan mencekik, dan berusaha merebut HP pribadi milik Miftakhul.

“Klien (Miftakhul) mendapat tekanan melalui chat dan ancaman,” papar Nurhayati.

Nurhayati mengatakan, Siska diduga melanggar pasal UU Ketenagakerjaan. Selain itu, diduga pula melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Pelanggaran Hak Kesehatan Pekerja Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujarnya.

Nurhayati juga menduga adanya indikasi perbudakan modern sesuai Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pemaksaan.

Dikonfirmasi terpisah, Siska GJD Pratiwi, menyangkal tuduhan-tuduhan tersebut. “Semua dugaan dan tuduhan nanti akan terjawab saat saya sampai Lembata nanti. Untuk sekarang saya posisi masih di Makassar,” ujarnya.