Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma, mengaku siap menghadapi penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram. Polisi berencana memeriksa Wirajaya seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 pada 2020.
Wirajaya mengatakan belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
“Belum (ada surat pemanggilannya). Semua kami siap dengan hal itu. Intinya kami kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Wirajaya di Mataram, Selasa (9/7/2025).
Bagi Wirajaya, pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada pekan depan itu merupakan hal biasa dalam proses penegakan hukum. Dia meminta agar kasus itu tidak bahas lebih jauh.
“Ini hal biasalah. Nggak usah dibahas itu sifatnya negatif. Itu kan persepsi orang,” kata mantan Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah itu.
Pada intinya, Wirajaya menegaskan, ia akan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Ini kan proses hukum. Hal biasa,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB pada 2020.
Dua di antaranya ada nama mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany dan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB sekaligus Ketua Pansel Bank NTB Syariah, Wirajaya Kusuma.
Diketahui, Dewi Noviany merupakan adik kandung dari mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 Zulkieflimansyah. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Surat kepada Kepala Kejari Mataram itu dibenarkan Kasi intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid. “Iya, sudah (diterima),” ujar Harun menjawab infoBali, Selasa (20/5/2025).