Kapolres Manggarai Minta Maaf gegara 4 Polisi Aniaya Pemuda hingga Babak Belur

Posted on

Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra menyampaikan permintaan maaf seusai empat polisi dan dua pegawai harian lepas Polres Manggarai menganiaya pemuda bernama Claudius Aprilianus Sot (23). Claudius dianiaya hingga babak belur di Polres Manggarai pada Minggu (7/9/2025) dini hari.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hendry kepada korban dan keluarganya saat menjenguk Claudius di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hendry disebut menyesalkan insiden penganiayaan yang melibatkan anak buahnya tersebut.

“Pada kesempatan tersebut Kapolres Manggarai menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa korban,” ungkap Kasi Humas Polres Manggarai Iptu I Made Budiarsa, Selasa (9/9/2025).

Made mengatakan Hendry telah menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan itu tetap berjalan. Sementara itu, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Manggarai terus memantau kondisi kesehatan Claudius yang kini masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng.

Menurut Made, keluarga meminta Kapolres Manggarai mengusut tuntas kasus penganiayaan itu secara transparan. Keluarga juga berharap difasilitasi jika Claudius harus dirujuk ke rumah sakit lain jika peralatan medis di RSUD Ruteng tidak memadai.

Penyidik Polres Manggarai telah menetapkan enam orang tersangka terkait penganiayaan Claudius. Tersangka terdiri dari empat polisi dan dua pegawai harian lepas Polres Manggarai. Para tersangka langsung ditahan di Polres Manggarai.

Empat anggota Polres Manggarai yang menjadi tersangka masing-masing berinisial AES, MN, B, dan MK. Sementara dua pegawai harian lepas Polres Manggarai berinisial PHC dan FM. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Selasa (9/9/2025).

Selain menjalani proses pidana umum, empat polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Pidana umum tetap jalan, dan setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

6 Orang Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *