Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menarasikan adanya penjemputan paksa terhadap Pelda Chrestian Namo di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelda Chrestian adalah ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Widi Rahman menegaskan berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi yang menyebut Pelda Chrestian dijemput oleh anggota Denpom IX/1 Kupang tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran dan penjemputan Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang,” kata Kolonel Inf Widi Rahman dalam keterangannya pada saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, pengantaran tersebut dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti. Seluruh proses pengantaran dan penjemputan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
“Seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD,” kata Widi Rahman.
Ia menjelaskan, Pelda Chrestian diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan pelanggaran tersebut berupa memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang melarang prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini, Pelda Chrestian Namo masih menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Widi Rahman memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutupnya.
Sebelumnya, Pelda Chrestian ditangkap oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026), saat baru tiba dari Kabupaten Rote Ndao.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” ujar salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui infoBali di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1/2026).
Yanthy menjelaskan selain KDRT, ibunda Lucky itu juga melaporkan mengenai penghinaan yang dilakukan oleh Chrestian melalui media sosial (medsos). Atas sejumlah bukti yang ada, Chrestian langsung dilaporkan untuk diproses hukum.
Alasan laporan itu dibuat karena Sepriana merasa dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik. Yanthy menilai, Chrestian tak melihat dampak sosial yang ditimbulkan oleh ulahnya di medsos.
“Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat,” jelas Yanthy.
Menurut Yanthy, Chrestian juga sempat dilaporkan oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, terkait dugaan perselingkuhan hingga memiliki dua anak di Rote Ndao.
