Kapal Wisata Labuan Bajo Dilarang Berlayar hingga 6 Januari

Posted on

Penutupan total pelayaran kapal wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperpanjang hingga 6 Januari 2026. Larangan berlayar bagi kapal wisata ini dilakukan berdasarkan prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.

“Saat ini pemberitahuan resmi sudah dirilis dari BMKG ke KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan). Itu yang menjadi pertimbangan KSOP dalam menentukan penutupan atau pembukaan pelayaran,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Sabtu (3/1/2026).

“Penutupan juga sudah didiskusikan dengan instansi terkait sebelumnya,” imbuhnya.

KSOP Kelas III Labuan Bajo telah menerbitkan pemberitahuan kepada nakhoda kapal atau Notice to Marineers (NtM) terkait penutupan pelayaran kapal wisata itu. NtM itu ditandatangani Stephanus pada 2 Januari 2026.

Stephanus menegaskan penutupan pelayaran kapal wisata itu bisa saja kembali diperpanjang setelah 6 Januari jika kondisi cuaca belum membaik. Sebaliknya, pemberian izin berlayar kapal wisata bisa dipercepat sebelum tanggal 6 itu jika cuaca sudah membaik.

“Penutupan bisa diperpanjang ataupun dibuka lebih awal, tergantung dari pemberitahuan cuaca BMKG yang resmi,” tegas Stephanus.

Penutupan total pelayaran kapal wisata di Labuan Bajo sudah dimulai sejak 29 Desember 2025. Walhasil, kapal wisata seperti pinisi dan kapal cepat (speedboat) kini belum bisa berlayar ke Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.

Penutupan bahkan sudah dimulai sejak 26 Desember 2025, khusus untuk pelayaran ke Pulau Padar dan Pulau Komodo. Selama penutupan ini, KSOP Labuan Bajo tak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau izin berlayar kepada kapal-kapal wisata di Labuan Bajo.

Larangan berlayar tersebut hanya berlaku untuk kapal wisata. Sedangkan, kapal-kapal besar seperti kapal milik Pelni dan kapal feri masih bisa berlayar di perairan Labuan Bajo.

“Penutupan bisa diperpanjang ataupun dibuka lebih awal, tergantung dari pemberitahuan cuaca BMKG yang resmi,” tegas Stephanus.

Penutupan total pelayaran kapal wisata di Labuan Bajo sudah dimulai sejak 29 Desember 2025. Walhasil, kapal wisata seperti pinisi dan kapal cepat (speedboat) kini belum bisa berlayar ke Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.

Penutupan bahkan sudah dimulai sejak 26 Desember 2025, khusus untuk pelayaran ke Pulau Padar dan Pulau Komodo. Selama penutupan ini, KSOP Labuan Bajo tak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau izin berlayar kepada kapal-kapal wisata di Labuan Bajo.

Larangan berlayar tersebut hanya berlaku untuk kapal wisata. Sedangkan, kapal-kapal besar seperti kapal milik Pelni dan kapal feri masih bisa berlayar di perairan Labuan Bajo.