Kapal Tenggelam Pelatih Valencia, Nakhoda Tinggalkan Kemudi untuk Makan (via Giok4D)

Posted on

Manggarai Barat

Sidang perkara tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah yang menewaskan pelatih sepakbola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan tiga anaknya, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/3/2026). Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.

Sejumlah fakta terungkap dalam dakwaan jaksa. Salah satunya, nakhoda bernama Lukman (56) yang menjadi terdakwa, meninggalkan kemudi untuk makan saat kejadian.

Selain Lukman, satu terdakwa lagi adalah anak buah kapal (ABK) yang bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) bernama Muhamad Alif Latifa N. Djudje (22). Lukman dan Alif didakwa melakukan tindak pidana turut serta, yang karena kealpaannya mengakibatkan Fernando dan tiga anaknya meninggal dunia.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Telah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan, yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain’,” kata JPU Muhammad Ilham Nugroho.

Kapal itu tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo pada 26 Desember 2025 malam. Kapal itu ditumpangi Fernando, istri dan empat anaknya.

Dalam surat dakwaan terungkap, kapal itu tenggelam saat dikemudikan oleh Alif. Lukman sebagai nakhoda kapal itu istirahat makan di dapur, di lantai satu kapal tersebut. Adapun ruang kemudi berada di lantai dua kapal tersebut.

Saat dikemudikan Alif, kapal itu tiga kali diterjang gelombang hingga akhirnya tenggelam. Ilham menegaskan Alif tidak memiliki kompetensi atau sertifikasi khusus untuk mengemudikan kapal.

“Sekitar pukul 19.45 Wita terdakwa I (Lukman) selaku nakhoda kapal memerintahkan terdakwa ll (Alif) untuk melakukan pertukaran pengemudi kapal. Kemudian terdakwa l yang merupakan nakhoda kapal KM Putri Sakinah meninggalkan kemudi kapal dan menyerahkan kemudi kapal kepada terdakwa Il,” ungkap Ilham.

“Selanjutnya terdakwa I pergi ke ruang dapur untuk melakukan kegiatan makan malam yang berada di dekat kamar mesin dengan jarak lima meter. Adapun ruangan kemudi kapal berada di bagian atas lantai dua dan dapur berada di lantai satu,” lanjut dia.

Ilham menjelaskan sekitar 30 menit setelah makan Ilham menuju ke ruang mesin untuk mengecek air dalam kamar mesin. Sementara Alit tetap mengemudikan kapal menuju selat Pulau Padar. Sekitar Pukul 20.15 Wita kapal berada di selat Pulau Padar dengan kondisi cuaca mendung disertai angin kencang dan gelombang tinggi.

Beberapa menit kemudian tiba-tiba ombak setinggi 3-4 meter menghantam bagian depan kapal mengakibatkan kapal miring ke arah kiri. “Terdakwa Il yang pada saat itu sedang memegang kemudi tidak dapat mengendalikan kapal,” kata Ilham.

Ombak setinggi 3-4 meter kembali menerjang bagian depan kapal yang masih dikemudikan Alif. Hantaman gelombang menyebabkan air laut masuk ke lorong kapal. Air laut juga masuk ke kamar mesin menyebabkan kapal mati mesin. Lukman yang saat itu melihat air laut masuk ke kamar mesin langsung berlari menyelamatkan diri.

“Pada saat itu terdakwa I melihat air memasuki ruang kamar mesin yang mengakibatkan kapal mati mesin dan terdakwa l berlari ke arah dapur untuk menyelamatkan diri,” jelas Ilham.

Ia mengatakan saat kondisi darurat tersebut, Lukman tidak memberikan imbauan atau mengajak tamu untuk keluar dari kamar. Lukman juga tidak memberi peringatan untuk menggunakan alat keselamatan kepada penumpang kapal.

“Beberapa saat kemudian datang gelombang ketiga dari bagian kanan kapal dengan tinggi gelombang sekitar 3 hingga 4 meter yang menghantam bagian samping kapal sehingga kapal mengalami tenggelam seluruh badan kapal,” terang Ilham.

Saat kapal tenggelam, istri dan anak perempuan Fernando, berhasil menyelamatkan diri dengan sekoci bersama kru kapal. Istri dan anak Fernando itu tidur di kamar lantai dua kapal. Sementara Fernando dan tiga anaknya meninggal dunia setelah terjebak di dalam kamar di lantai satu kapal

“Setelah kejadian tersebut, para kru yang berada di sekoci berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi kapal tenggelam namun tidak menemukan keempat tamu WNA yang hilang,” jelas Ilham.

Langgar UU Pelayaran

Ilham menjelaskan, berdasarkan pasal 137 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan kemampuan, dan keterampilan serta kesehatan. Adapun Lukman, tegas dia, belum pernah mengikuti pelatihan secara resmi untuk menjadi nakhoda sesuai dengan UU tersebut.

Lukman juga disebutkan tidak pernah menjelaskan terkait alat keselamatan yang ada di kapal kepada tamu WNA pada saat sebelum keberangkatan ataupun setelah kapal berlayar.

Lebih lanjut Ilham menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 135 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

“Dalam hal nakhoda yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, maka yang menggantikan untuk mengemudikan kapal wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sah,” tegas Ilham.

“Bahwa terdakwa I melakukan pertukaran dengan terdakwa ll untuk mengemudikan kapal tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” imbuh dia.

Sesuai dengan ketentuan di atas, jelas dia, awak kapal yang menggantikan Lukman mengemudi seharusnya memiiki persyaratan kualifikasi dan kompetensi sah mengemudikan kapal. Adapun Alif tidak memiliki kompetensi tersebut.

“Terdakwa ll tidak memiliki sertifikat kompetensi yang sah sebagai pengemudi kapal atau nakhoda,” tegas Ilham.

Dalam surat dakwaan tersebut, Lukman didakwa tidak melakukan pemenuhan terkait tanggungjawab atas keselamatan dan keamanan penumpang kapal berdasarkan pasal 137 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Yaitu nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.

“Bahwa terdakwa l yang memberikan kemudi kapal kepada terdakwa ll mengakibatkan kapal tenggelam dan orang lain mati. Terdakwa I bersama-sama terdakwa ll tidak menjalankan tugas sesuai dengan kompetensi/sertifikasi,” jelas Ilham.

“Bahwa terdakwa l menerima ketika ditawari untuk mengemudikan kapal tanpa adanya kompetensi/sertifikasi khusus yang karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan orang lain mati,” tandas Ilham.

Adapun dalam dakwaan pertama, perbuatan Lukman dan Alif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 199 angka (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 20 Huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.