Video yang dinarasikan sebagai pernikahan seorang perempuan dengan mayat viral di media sosial. Belakangan, kabar pernikahan yang tak lazim itu ditepis dan disebut hanya sebatas penyerahan mahar.
Prosesi tersebut terjadi di Dusun Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (8/6/2025). Perempuan dalam video itu diketahui bernama Jahora. Sedangkan, pria tak bernyawa dengan tubuh terbujur berselimut kain kafan itu bernama Ariansyah.
Berdasarkan video yang beredar, sebuah prosesi tampak dilangsungkan di samping jasad pria. Dua perempuan berjilbab biru dan cokelat yang belum diketahui identitasnya terlihat duduk saling berpelukan dan menangis.
Sejumlah warga yang diduga keluarga dari calon pengantin perempuan dan laki-laki juga turut mengelilingi jasad tersebut. Video ‘pernikahan dengan mayat’ tersebut mulanya ditayangkan secara live oleh salah satu akun Facebook. Namun, saat ini video itu telah dihapus.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, membenarkan calon pengantin tersebut berencana menikah pada pertengahan Juni 2025. Nahas, calon mempelai pria mengalami kecelakaan tunggal dan meninggal dunia pada Minggu pagi.
“Benar, peristiwa itu ada dan sudah terjadi sejak hari Minggu lalu,” kata Zuharis kepada infoBali, Rabu (11/6/2025).
Zuharis mengungkapkan polisi masih mendalami peristiwa di luar nalar itu. Menurutnya, polisi juga akan mendalami orang-orang yang terlibat dalam video itu.
“Nanti kami akan telusuri lebih dalam,” ungkapnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Kepala Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Mujahidin, angkat bicara terkait kabar pernikahan seorang perempuan dengan jasad pacarnya yang viral di media sosial. Ia menegaskan prosesi dalam video itu bukan merupakan akad nikah, tetapi proses penerimaan mahar.
“Bukan akad nikah, melainkan akad penyerahan mahar yang telah dikasih duluan kemarin yang lalu oleh si pria yang telah meninggal itu,” jelas Mujahidin saat dihubungi, Rabu.
Mujahidin juga membenarkan keduanya berencana melangsungkan pernikahan pada pertengahan Juni 2025. Namun, pernikahan keduanya kandas karena Ariansyah mengembuskan napas terakhir.
Menurut Mujahidin, sempat ada usulan dari keluarga agar calon pengantin Jahora dinikahkan dengan Ariansyah sebelum dimakamkan. Namun, beberapa anggota keluarga menolak karena bertentangan dengan syariat Islam.
Selain keluarga, Mujahidin berujar, usulan itu juga ditolak oleh tokoh agama setempat. Maka, pernikahan itu tidak dilakukan dan hanya dilakukan penyerahan mahar yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak keluarga.
“Jawaban dari petuah desa yang dianggap mengerti fikih munakahat. Tidak bisa menikah dengan mayat. Dan akhirnya tidak jadi menikahkan mayat tersebut dengan calon pengantin wanita,” pungkasnya.