Kupang –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada seluruh desa/kelurahan se-Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kupang. Dalam sambutannya, Supratman menyebut Kementerian Hukum (Kemenkum) berkeinginan agar suatu hari tidak membutuhkan kantor fisik lagi.
Menurut Supratman, sebanyak 450 layanan publik di Kemenkum kini sudah dapat diakses secara digital. Ia menyebut layanan publik di Kemenkum akan membantu pemerintah daerah dalam penerbitan peraturan daerah.
“Cita-cita kami Kementerian Hukum yang tidak butuh kantor secara fisik, ini cita-cita kami membangun Indonesia. (Sebanyak) 450 layanan publik hari ini sudah bisa diakses digital,” ujar Supratman di Kupang, Kamis (19/2/2026).
Supratman mengatakan layanan publik dilakukan secara digital dengan menggunakan artificial intelligence (AI). Hal itu, dia berujar, bertujuan agar tidak ada tumpang-tindih peraturan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
“Ini semua cita-cita yang akan kami lakukan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum bersama dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait Posbakum di tingkat desa/kelurahan. Adapun, Kemendes PDT dihadiri oleh Wakil Menteri Kemendes PDT, Ahmad Riza Patria.
“Hari ini kami bisa dengan Gubernur Provinsi NTT dan juga pak Wamendes, Kepala BPHN, dan kepala kantor hukum wilayah NTT. Sekarang sudah terbentuk 100 persen Posbakum di NTT,” ujar Supratman.
“Kami harap ke depan semua (Posbakum) menjadi wadah yang baik untuk menyelesaikan semua sengketa-sengketa yang ada di masyarakat,” katanya.
Supratman meminta dukungan dari pemerintah daerah agar keberadaan Posbakum ini efektif dalam menyelesaikan masalah di masyarakat NTT. Diketahui, total sebanyak 3.442 Posbakum tingkat desa/kelurahan diresmikan hari ini.
Sementara itu, Wamendes Ahmad Riza Patria, mengatakan kehadiran Posbakum akan mempercepat pembangunan di desa-desa. Riza menyebut Posbakum akan memudahkan masyarakat dalam konsultasi hukum.
“Ini akan memudahkan badan hukum, konsultasi hukum, dan menyelesaikan berbagai masalah di desa-desa. Kalau masalah bisa diselesaikan di Posbakum, masalah tidak akan naik ke kabupaten, provinsi apalagi tingkat nasional,” urai Riza.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Laka Lena berharap terbentuknya Posbakum di tingkat desa/kelurahan se NTT dapat membantu warga dalam layanan hukum.






