Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang pria berinisial AY (55), warga Kecamatan Praya, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 2 tahun. Pelaku saat ini sudah ditahan.
“Iya sudah tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun, kepada infoBali, Jumat (27/6/2025).
Luk Luk menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 11.00 Wita, saat ibu korban pulang dari kebun dan mencari anaknya karena tak ada di rumahnya. Ia pun langsung ke rumah pelaku atau orang tuanya karena biasanya korban di bawa ke sana.
“Rumah pelaku tidak jauh dari rumah ibu korban,” ujarnya.
Setelah sampai di rumah pelaku, Luk Luk berujar, ibu korban kemudian masuk ke dalam dan melihat anaknya sedang dicabuli oleh kakeknya. Selain itu, ia mengatakan bahwa keduanya saat itu dalam keadaan tanpa busana.
“Pada saat itu ibu korban masuk kedalam rumah pelaku, selanjutnya ibu korban melihat pelaku sedang mencabuli korban. Saat itu pelaku dan korban tidak menggunakan baju dan celana,” ujarnya.
Luk Luk menegaskan pelaku merupakan kakek dari korban. Ia menyebut, keduanya tinggal di dusun yang sama dan bertetanggaan.
“Pelaku merupakan kakek kandung korban,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AY, warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi. AY diduga melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 2 tahun.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu korban yang merupakan anak kandung AY, pada Rabu (25/6/2025). Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar hingga AY sempat dibawa ke kantor lurah setempat.
Akhirnya keluarga memutuskan untuk membawa AY ke Mapolres Lombok Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari amukan massa.