Kader Jadi Tersangka Penelantaran Istri-Anak, Partai Hanura Tunggu Inkrah

Posted on

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) merespons soal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, ditetapkan sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Mokris merupakan kader Partai Hanura.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang, Melkianus Balle, mengatakan telah mengetahui soal Mokris yang diduga menelantarkan anak dan istri sah sehingga ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami menganut asas praduga tak bersalah, kami dari partai mengikuti proses hukum yang ada. Saya pastikan belum bisa di PAW. Partai menunggu keputusan inkrah sampai partai ambil tindakan,” tegas Melkianus melalui sambungan telepon, Jumat (8/8/2025).

Menurut Melkianus, aparat penegak hukum, khususnya Polda NTT, tentu bekerja dengan profesional. Oleh karena itu, Melkianus memecayakan proses hukum di kepolisian. Partai Hanura, tegasnya, tidak akan melakukan intervensi proses hukum.

Partai Hanura, terang Melkianus, sangat menghargai proses hukum yang berjalan. Partai Hanura juga tidak memberikan tambahan pengacara atau melakukan pendampingan terhadap Mokris dalam proses hukumnya.

“Partai menghargai putusan Pak Mokris atas kuasa hukum yang telah dipilihnya. Kami tidak enak dengan kuasa hukum kalau kami ikut campur tangan untuk tambah pengacara lagi. Semua kami serahkan ke beliau untuk proses hukum ini, yang pasti partai menunggu putusan inkrah,” jelas Melkianus.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel lay alias Mokris sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan dua anaknya. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (6/8/2025).

“Perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan hari ini setelah gelar itu sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada infoBali di kantornya, Rabu malam.

Patar menjelaskan polisi akan segera melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Ia berharap politikus Partai Hanura itu bisa hadir dalam panggilan tersebut.

“Saat ini kami masih menyiapkan surat panggilan yang dimaksud. Kami berharap dia bisa hadir memenuhi panggilan tepat waktu ya,” jelas Patar.

Menurut Patar, penetapan tersangka itu akan disampaikan kepada Mokris. Sebab, ada beberapa tahapan karena Mokris merupakan anggota DPRD aktif sehingga aturan-aturan pemanggilannya sedang dilengkapi.

“Hal ini agar tidak ada kesalahan formil dalam pemanggilannya. Setidaknya dalam waktu dekat kami pastikan sudah layangkan surat panggilannya,” terang Patar.

Mokris dijerat dengan Pasal 49 huruf A juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancamannya penjara minimal tiga tahun.

“Kami lihat nanti saat pemeriksaan sebagai tersangka itu menyulitkan atau kooperatif, tentunya apakah ditahan atau tidak kita lihat saja,” jelas Patar.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel lay alias Mokris sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan dua anaknya. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (6/8/2025).

“Perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan hari ini setelah gelar itu sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada infoBali di kantornya, Rabu malam.

Patar menjelaskan polisi akan segera melayangkan panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Ia berharap politikus Partai Hanura itu bisa hadir dalam panggilan tersebut.

“Saat ini kami masih menyiapkan surat panggilan yang dimaksud. Kami berharap dia bisa hadir memenuhi panggilan tepat waktu ya,” jelas Patar.

Menurut Patar, penetapan tersangka itu akan disampaikan kepada Mokris. Sebab, ada beberapa tahapan karena Mokris merupakan anggota DPRD aktif sehingga aturan-aturan pemanggilannya sedang dilengkapi.

“Hal ini agar tidak ada kesalahan formil dalam pemanggilannya. Setidaknya dalam waktu dekat kami pastikan sudah layangkan surat panggilannya,” terang Patar.

Mokris dijerat dengan Pasal 49 huruf A juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancamannya penjara minimal tiga tahun.

“Kami lihat nanti saat pemeriksaan sebagai tersangka itu menyulitkan atau kooperatif, tentunya apakah ditahan atau tidak kita lihat saja,” jelas Patar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *