Mataram –
Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, berinisial AJN resmi ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. AJN sebelumnya ditangkap di bandara saat hendak kabur ke luar negeri.
“Kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, Kamis (19/2/2026).
AJN ditahan dengan status tersangka. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTB menetapkan AJN sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Pada Jumat (13/2/2026) minggu lalu, sudah meningkatkan status AJN dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Sebagai tersangka, AJN dijerat Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
AJN ditangkap di Bandara Internasional Lombok (BIL). Pujewati mengatakan saat itu AJN hendak pergi ke luar negeri, meski tidak dirinci negara tujuan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan akan melaksanakan pemberangkatan ke provinsi lainnya, dan akan lanjut ke luar negeri,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut korban kekerasan seksual yang resmi melapor ke Polda NTB sebanyak dua orang.
“Korbannya ada dua. Tapi dugaan kami masih ada korban lain,” sebut Joko selaku pendamping korban, Kamis (29/1/2026).
Menurut Joko, pelaku melakukan aksinya berulang kali. Bahkan, salah satu korban diduga disetubuhi sejak 2016 saat masih di bawah umur. Korban lainnya mengalami peristiwa serupa pada 2024.
“Saat kejadian korban masih di bawah umur,” katanya.
Joko mengatakan oknum pimpinan ponpes tersebut melancarkan aksinya dengan berbagai modus, salah satunya dalih membersihkan rahim korban.
“Modus membersihkan rahim. Kemudian juga ada tipu daya,” katanya.
Kemenag Lombok Timur Belum Terima Laporan
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur mengaku belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
Kepala Kemenag Lombok Timur, Shulhi, menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup maupun memberikan sanksi secara langsung. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenag Provinsi NTB sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kalau untuk penutupan itu di pusat, tetapi kami akan koordinasi terlebih dahulu bersama Pemprov NTB untuk tindak lanjut prosesnya nanti,” ucap Shulhi, dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Shulhi mengaku belum menerima laporan perkembangan kasus yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama tersebut. Pihaknya berencana mengunjungi ponpes itu untuk melihat kondisi terkini.
“Ini kaitannya dengan Kasi Pontren (pondok pesantren), tetapi kebetulan beliau belum melaporkan ke saya, coba nanti saya koordinasikan,” kata Shulhi.
Terpisah, Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, Muhammad Fikri, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami dari FKSPP tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang berjalan. Dan yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB,” kata Fikri.
Fikri meminta Kemenag tidak menutup ponpes tersebut karena akan berdampak pada nasib guru dan siswa. Ia menyarankan sanksi berupa pembekuan dana bantuan operasional.
“Kami menyarankan sanksinya dibekukan dana bantuan operasional sekolahnya dibekukan. Karena kalau ditutup perlu dipertimbangkan nasib guru dan siswa yang ada disana,” ujarnya.






