Kabiro Ekonomi Tersangka Korupsi Masker, Pemprov NTB Belum Terima Surat

Posted on

Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri menanggapi penetapan tersangka Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB Wirajaya Kusuma dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 pada 2020.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Namun, Indah mengaku belum menerima surat tersebut.

“Sampai hari ini saya belum dapat surat resmi penetapan tersangkanya, nanti kami lihat,” kata pejabat yang akrab disapa Dinda itu di kantor Gubernur NTB, Rabu (21/5/2025).

Dinda juga belum memutuskan mengenai penggantian jabatan Wirajaya sebagai Kabiro Ekonomi. Menurutnya, hal itu harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Tentu ada aturan dan mekanismenya (pencopotan), sekali lagi kami lihat nanti, soalnya saya belum dapat nih surat penetapan tersangkanya,” tegas Dinda.

Menurutnya, Pemprov NTB belum memiliki rencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua Tim Pansel Bank NTB Syariah itu.

“Apabila diperlukan, kami akan siapkan, sudah ya teman teman itu saja dulu,” ucap Dinda di dalam mobilnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfotik NTB Yusron Hadi mengatakan Pemprov NTB menghormati proses hukum pasca Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi masker COVID-19.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat. Beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,” kata Yusron, Selasa (20/5/2025).

Menurut Yusron, setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari kepolisian, Gubernur akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *