Lombok Barat –
Sebanyak 3.601 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Hal itu disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Iya nggak dapat (THR), karena memang tergantung kemampuan finansial daerah. Artinya dapat diberikan tapi tergantung kemampuan fiskal daerah,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, Selasa (10/3/2026).
Mustika berharap ribuan PPPK paruh waktu tersebut dapat memahami kondisi keuangan Pemkab Lombok Barat yang saat ini terbatas. Salah satu penyebabnya adalah adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.
Sementara itu, terkait PPPK penuh waktu, Mustika mengaku belum bisa memastikan apakah mereka akan menerima THR tahun ini. Hingga saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kalau yang PPPK Penuh Waktu saya belum bisa pastikan. Tapi koordinasi dengan BPKAD belum ada (penganggaran),” jelasnya.
Di sisi lain, Mustika mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Lombok Barat juga belum mendapat THR dari Pemerintah Pusat sampai saat ini. “THR yang PNS saja belum makanya ini,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengaku tidak mengetahui terkait dengan kebijakan PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapat THR Idulfitri tahun ini. Ia memastikan bahwa keputusan tersebut sudah melalui proses pertimbangan yang matang sesuai dengan kemampuan Pemkab Lombok Barat.
“Saya belum tahu kalau masalah itu. Tetapi, pasti sudah melalui proses pertimbangan. Intinya semua yang dianggarkan pasti akan dicairkan,” jelas LAZ.






